POJOKSATU.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
Kesepakatan ini dicapai setelah rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN RB Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa seluruh fraksi di komisinya memberikan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut.
Baca Juga: Honda Rilis New ADV160 RoadSync 2025, Jadi Skutik Adventure dengan Teknologi Futuristis
Ia menanyakan secara langsung kepada peserta rapat dan delapan fraksi menyatakan sikap mendukung.
“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?” ujar Anggia.
RUU ini dinilai membawa perubahan besar dalam tata kelola BUMN di Indonesia.
Setidaknya terdapat 11 poin krusial yang dibahas dan menjadi fokus utama. Mulai dari pembentukan lembaga baru hingga aturan larangan rangkap jabatan.
Beberapa poin penting yang disorot antara lain, pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP-BUMN) sebagai lembaga pengganti kementerian dalam mengatur sektor BUMN, sekaligus penambahan kewenangan untuk memperkuat peran BUMN.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen di BUMN
Selain itu, pengelolaan dividen saham seri A Dwi Warna juga akan ditangani langsung oleh BP-BUMN dengan persetujuan Presiden.
RUU ini juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025.
Di sisi lain, ketentuan yang sebelumnya menyebutkan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara resmi dihapus.
Isu kesetaraan gender pun mendapat perhatian.
RUU menegaskan bahwa kesempatan untuk menduduki jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial di BUMN terbuka sama bagi laki-laki maupun perempuan.
Tidak hanya itu, aturan perpajakan juga diperjelas untuk transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga.
Baca Juga: Gegara Terima Dana PIP, Oknum Guru BK SMAN 1 Kabanjahe Karo Hina Muridnya Miskin
RUU ini juga memuat pengaturan pengecualian bagi BUMN tertentu yang ditetapkan sebagai instrumen fiskal oleh BP-BUMN dan mempertegas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP-BUMN pun diatur secara jelas, termasuk masa transisi yang berkaitan dengan larangan rangkap jabatan.
Dengan adanya perubahan ini, arah kebijakan BUMN diharapkan lebih transparan, profesional, serta memperkuat tata kelola perusahaan negara agar lebih adaptif terhadap kebutuhan ekonomi nasional.***
Semoga informasi ini bermanfaat.
Silakan beri tanggapan di kolom komentar dan bantu sebar informasi ini.
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami (buat link hidup):
Versi Android
Versi iOS
Channel WhatsApp
Fanpage Edugov
Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Salsabila Azahra




