POJOKSATU.id — Pada 3 Oktober 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 melalui rapat paripurna.
RUU ASN 2023 ini menjadi tonggak baru yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
RUU ASN 2023 membawa perubahan signifikan dalam skema gaji, jaminan sosial, dan pendapatan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Lowongan CPNS 2024, Kemen PANRB Target Rekrut 1,3 Juta ASN untuk Reformasi Birokrasi
Konsep Baru Komponen Hak untuk ASN
RUU ASN 2023 mengubah konsep komponen hak bagi ASN, menggantinya dengan penghargaan dan pengakuan yang bersumber dari penghasilan.
Penghargaan difungsikan sebagai motivasi, meliputi tunjangan, fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Perubahan Istilah dan Definisi
Revisi UU ASN melibatkan perubahan istilah, menggantikan "gaji" dengan "penghasilan" dan merevisi definisi beberapa istilah, seperti PPPK, instansi daerah, menteri, dan sistem merit.
Skema Gaji dan Pendapatan PPPK
RUU ASN 2023 secara rinci mengatur hak dan kewajiban ASN, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Guru ASN, termasuk PPPK, berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan dalam bentuk materi dan nonmateri.
RUU ini juga berfokus pada isu-isu kesejahteraan PPPK. Menanggapi kekurangan jaminan pensiun sebelumnya, RUU ASN 2023 menyatukan kesejahteraan PNS dan PPPK dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN secara keseluruhan.
Hal ini mencakup pemberian jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema iuran pasti untuk PPPK, menandai langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh ASN.
Baca Juga: Terbaru! Perbedaan Antara PNS dan PPPK Pasca UU No 20 Tahun 2023 Disahkan, Pilih Mana?
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 21
1. ASN Pegawai berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmaterial.
2. Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.
3. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. gaji; atau
b. upah.
4. Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.
5. Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.
6. Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
B. jaminan kecelakaan kerja;
C. jaminan kematian;
D. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.
7. Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
a. fisik; dan/atau
b. nonfisik.
8. Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
a. pengembangan bakat dan karir; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.
9. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:
a. litigasi; dan/atau
b. non-litigasi.
10. Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen yang diberikan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: Siap-Siap! KemenPANRB Buka Rekrutmen ASN Tiap Tiga Bulan Sekali
Pasal 22
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Pendaftaran Anugerah ASN 2023 Diperpanjang 7 Hari, Cek Timelinennya di Sini!
Pasal 23
Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
RUU ASN 2023 memberikan landasan hukum yang kokoh untuk merampingkan dan meningkatkan sistem kepegawaian di Indonesia, menciptakan kesetaraan hak dan perlindungan bagi seluruh ASN, termasuk PPPK.***



