POJOKSATU.id - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan regulasi mengenai pemberian Gaji ke 13 Tahun 2025.

Regulasi ini dibuat tidak hanya untuk PNS saja melainkan juga CPNS dan PPPK.

Namun yang perlu diketahui bahwa dalam regulasi resmi tersebut ada penjelasan terkait dengan kriteria PPPK baru yang berhak mendapatkan gaji ke 13.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur hak pemberian Gaji ke 13 bagi aparatur negara.

Baca Juga: Revolusi Pengembangan Perangkat Lunak: 30 Persen Kode Microsoft dan Google Kini Ditulis oleh AI

Di dalamnya disebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima Gaji ke 13, namun besarannya tidak penuh dan disesuaikan secara proporsional.

Ini menjadi kabar baik sekaligus penting untuk dipahami, terutama bagi PPPK hasil seleksi tahun 2024 yang baru mulai bertugas awal 2025.

Hanya saja ada formula khusus untuk menghitung besaran gaji ke 13 bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Dalam artikel ini, Pojoksatu.id akan menjabarkan formula atau rumus yang digunakan untuk menghitung besaran gaji ke 13 bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Skandal Cinta di Balik Seragam : Kompol SJ Selingkuh dengan Anggota DPRD Berakhir Sidang Etik

Dijelaskan dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 bahwa gaji ketiga belas secara proporsional dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula:

(n/12) x penghasilan 1 (satu) bulan

n: lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.

Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:

Seorang PPPK yang mulai bekerja pada 1 Maret 2025, berarti hingga Juni 2025 telah bekerja selama 4 bulan. Maka:

Baca Juga: ATURANNYA Sudah Resmi Diteken! Ini Kriteria PPPK yang TIDAK Berhak Mendapatkan Gaji ke 13 di Bulan Juni Tahun 2025 Nanti!

(4/12) x penghasilan satu bulan (missal gaji satu bulan Rp4.000.000)

= 0,333 x Rp4.000.000

Jadi gaji ke 13 yang didapatkan sebesar Rp1.332.000

Dengan diterbitkannya aturan resmi ini, PPPK yang baru saja diangkat tidak perlu khawatir kehilangan hak atas Gaji ke 13.

Meskipun belum genap satu tahun bekerja, mereka tetap berhak menerima Gaji ke 13 secara proporsional sesuai masa kerja.

Baca Juga: BESOK PAGI, Indonesia vs Denmark di Sudirman Cup 2025, Klasemen Sengit Tentukan JUARA GRUP D

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian kepada semua kalangan aparatur negara, termasuk PPPK baru.

Pastikan data kepegawaian Anda telah lengkap dan diperbarui agar proses pencairan tidak terkendala.

***