POJOKSATU.ID - Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan hingga 16 persen belakangan ini semakin ramai diperbincangkan.
Di berbagai forum media sosial, percakapan tentang angka tersebut menjadi bahan diskusi hangat.
Tak sedikit ASN aktif maupun pensiunan yang mulai berharap-harap cemas, menunggu kabar resmi kapan kenaikan itu berlaku.
Namun hingga awal Oktober 2025, belum ada satu pun pernyataan resmi dari pemerintah baik, Menteri PAN-RB, Kementerian Keuangan, ataupun Presiden yang mengonfirmasi kabar tersebut.
Baca Juga: Rp974 M Terkumpul! Pemutihan Pajak Bikin Sumut Hajar Target PKB
Yang sudah pasti, pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan gaji ASN aktif melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan itu berlaku sejak Oktober 2025 dengan rincian berbeda tiap golongan.
ASN golongan I dan II naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV naik 12 persen.
Baca Juga: Hj. Ansari Dorong BNPB-BPBD Lakukan Metigasi Pasca Gempa Guncang Madura
Sementara untuk pensiunan, regulasi yang berlaku masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah memberikan kenaikan 12 persen sejak Januari 2024.
Artinya, hingga saat ini belum ada dasar hukum baru yang menyebut adanya tambahan kenaikan hingga 16 persen.
Meski demikian, rumor itu telanjur berkembang. Harapan masyarakat pun semakin tinggi. Seorang ASN golongan II di Medan mengaku sudah menghitung-hitung jika benar ada kenaikan 16 persen.
Baca Juga: Pebalap Binaan Astra Honda Siap Gaspol Amankan Home Race IATC Mandalika
“Kalau betul naik segitu, lumayan sekali untuk tambahan biaya sekolah anak. Tapi kalau hanya isu, ya kami kecewa juga,” ujarnya.
Harapan serupa juga muncul dari kalangan pensiunan. Seorang pensiunan guru di Surabaya menilai kenaikan 12 persen yang berlaku sejak tahun lalu belum cukup mengimbangi kenaikan harga sembako.
“Kalau bisa memang dinaikkan lagi, karena kebutuhan makin berat,” katanya.
Di sisi lain, pejabat Kementerian Keuangan menegaskan bahwa setiap kebijakan kenaikan gaji harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
Sebelumnya, Sri Mulyani pernah menyebut ruang fiskal 2025 cukup terbatas karena sebagian besar belanja negara dialokasikan untuk subsidi energi, program perlindungan sosial, serta proyek infrastruktur.
Menurut Sri Mulyani yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, tambahan kenaikan gaji di luar regulasi yang sudah ada berpotensi membebani APBN hingga ratusan triliun rupiah.
Baca Juga: Nepal Pilih Aryatara Shakya, Bocah Perempuan 2 Tahun Sebagai Dewi Hidup
Ekonom publik juga memberi catatan. Jika benar gaji ASN dan pensiunan naik hingga 16 persen, konsumsi rumah tangga memang berpotensi meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun risikonya, beban fiskal negara semakin berat dan bisa mengerek defisit anggaran.
Pemerintah pun akan dipaksa mencari tambahan pembiayaan, entah dari utang maupun pemotongan anggaran di pos lain. Konsekuensinya tidak kecil, dan justru bisa berdampak ke masyarakat luas.
Baca Juga: Vidio Umumkan Fitur Baru Vidio Shopping Bersama Shopee, Belanja Jadi Lebih Dekat dengan Penonton
Fenomena rumor kenaikan gaji ini bukan hal baru. Dalam tahun-tahun politik, kabar serupa kerap mencuat.
Janji-janji politik yang beredar sering dihubungkan dengan kesejahteraan ASN maupun pensiunan, mengingat jumlah mereka yang besar dan berpengaruh pada peta elektoral.
Namun yang patut dicatat, hingga saat ini tidak ada satu pun regulasi yang menuliskan angka 16 persen. Semua masih sebatas percakapan publik tanpa kepastian hukum.
Baca Juga: Tantangan Program Sekolah Rakyat di Madura, H. Ansari: Perlu Sinergi dan Inovasi Kurikulum
Kenyataan ini tentu menuntut pemerintah untuk lebih tegas dalam menyampaikan informasi resmi agar rumor tak semakin liar. ASN dan pensiunan perlu kepastian, bukan janji yang belum jelas ujungnya.
Jika memang ada wacana kenaikan lanjutan, semestinya diumumkan secara transparan beserta hitung-hitungan fiskalnya. Sebaliknya, jika memang tidak ada, pernyataan resmi bisa memutus simpang siur yang beredar.
Bagi ASN dan pensiunan, harapan tentu wajar. Namun di tengah ketidakpastian fiskal, realistis mungkin lebih bijak. Saat ini, angka kenaikan 16 persen masih sebatas rumor.
Baca Juga: Perjalanan Esperanto : Gagal Jadi Bahasa Universal, Komunitasnya Tetap Bertahan
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Kebenarannya baru bisa dipastikan ketika pemerintah benar-benar mengeluarkan regulasi baru yang resmi diteken Presiden. Sampai saat itu, publik sebaiknya berhati-hati agar tidak terjebak dalam ekspektasi yang berlebihan. ***




