POJOKSATU.id - Pemkab Jombang kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan ASN.
Melalui APBD, Pemkab Jombang menggelontorkan dana Rp36 miliar lebih untuk membiayai jaminan kesehatan dan jaminan sosial bagi PNS dan PPPK.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dinilai Belum Cukup, Ini Alasan Pengadaan ASN Tingkat Instansi Perlu Dibuka Lagi
Kebijakan ini memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jombang mendapatkan perlindungan menyeluruh.
Baik dari sisi kesehatan maupun risiko kerja, termasuk bagi anggota keluarga inti.
Nilai anggaran yang cukup besar ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan APBD dalam jumlah signifikan.
Baca Juga: OPD Sudah Ajukan Nama PPPK Paruh Waktu, Penempatan di Tiap RW Dijadwalkan Awal Februari
Sekaligus menyentuh aspek fundamental kesejahteraan aparatur sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
Rincian Anggaran Jaminan Kesehatan dan Sosial ASN
Berdasarkan data resmi, total anggaran yang disiapkan Pemkab Jombang mencapai sekitar Rp36,01 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk beberapa pos utama jaminan kesehatan dan sosial.
Baca Juga: Satu Dokumen Ini Jadi Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu Surabaya Belum Cair hingga Akhir Januari
Untuk iuran BPJS Kesehatan, anggaran yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp31 miliar.
Rinciannya, iuran bagi PNS sebesar sekitar Rp25,5 miliar, sementara iuran untuk PPPK mencapai Rp6 miliar.
Iuran ini mencakup perlindungan kesehatan bagi ASN beserta pasangan dan anak.
Selain itu, Pemkab Jombang juga mengalokasikan anggaran untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan kecelakaan kerja dianggarkan lebih dari Rp1,1 miliar, sedangkan jaminan kematian mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP Undip 2026, Prediksi Lengkap Tiap Jurusan
Skema Pembayaran Mengacu Aturan Nasional
Penganggaran jaminan kesehatan dan sosial ASN tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, M. Nashrulloh, menjelaskan bahwa skema iuran BPJS Kesehatan ASN telah ditetapkan secara nasional.
Dikutip dari Jombangbanget, 17 Januari 2026, M. Nashrulloh menyatakan:
Baca Juga: Hady Alan
“Iuran BPJS Kesehatan untuk ASN, baik PNS maupun PPPK, sebesar 5 persen dari gaji."
"Sebanyak 4 persen dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pemberi kerja, sedangkan 1 persen dipotong dari gaji ASN,” tambahnya.
Dengan skema tersebut, sebagian besar beban iuran ditanggung oleh pemerintah daerah, sehingga tidak memberatkan ASN.
Baca Juga: Sejarah Universitas Koperasi Indonesia: dari Akademi Koperasi hingga Kampus Teknososiopreneur
Perlindungan ASN hingga Keluarga
Jaminan kesehatan yang dibiayai dari APBD ini tidak hanya berlaku bagi ASN sebagai peserta utama.
Tetapi juga mencakup anggota keluarga inti, seperti pasangan dan anak.
Dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif, ASN dan keluarganya dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir soal biaya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan kenyamanan ASN dalam menjalankan tugas.
Sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jombang.
Jaminan Sosial untuk Risiko Kerja
Selain jaminan kesehatan, jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian juga menjadi bagian penting dari alokasi Rp36 miliar tersebut.
Program ini memberikan perlindungan finansial jika ASN mengalami kecelakaan saat bertugas atau meninggal dunia.
Manfaat yang diberikan mencakup santunan bagi ahli waris serta pembiayaan risiko kerja.
Sehingga keluarga ASN tetap mendapatkan perlindungan yang layak.
Baca Juga: Panduan Lengkap KJP Plus 2026, Besaran Dana, Syarat, dan Cara Daftar Terbaru
Komitmen Pemkab Jombang Jaga Kesejahteraan ASN
Melalui pengalokasian anggaran ini, Pemkab Jombang menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kesejahteraan ASN sebagai aset penting daerah.
Perlindungan kesehatan dan sosial yang memadai diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja aparatur dalam melayani masyarakat.
Di sisi lain, transparansi penggunaan anggaran tetap menjadi kunci agar kebijakan ini dapat dipahami dan diawasi oleh publik secara luas.***




