POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memastikan akan menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu yang selama ini masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemkab Kulon Progo menyiapkan tambahan anggaran sekitar Rp 2 miliar.

Baca Juga: Om Zein Penuhi Janji Politik Prioritaskan Infrastruktur, Hingga Desember Ini 45 KM Bangun Jalan

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki kesejahteraan PPPK Paruh Waktu yang jumlahnya cukup signifikan.

Kebijakan ini sekaligus menjawab keluhan para PPPK Paruh Waktu yang selama ini menerima gaji jauh di bawah standar upah minimum.

Meski sudah menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca Juga: Single Salary ASN 2026: Apakah TPG Guru Akan Hilang? Begini Penjelasannya


Ribuan PPPK Masih Digaji di Bawah UMK

Berdasarkan data BKPSDM Kulon Progo, saat ini terdapat sekitar 2.018 PPPK Paruh Waktu.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1.009 orang masih menerima gaji di bawah UMK maupun UMP yang berlaku.

Kondisi inilah yang mendorong Pemkab Kulon Progo untuk melakukan penyesuaian anggaran.

Baca Juga: Single Salary ASN 2026, Gaji dan Tunjangan Jadi Satu, PAHAMI Mekanismenya

Pemerintah daerah menilai, status ASN yang disandang PPPK Paruh Waktu harus diiringi dengan penghasilan yang lebih layak dan manusiawi.

Penyesuaian gaji ini direncanakan mulai dianggarkan untuk tahun 2026, bersamaan dengan penyusunan APBD.

Tambahan Anggaran Rp 2 Miliar

Pemkab Kulon Progo memperkirakan kebutuhan tambahan anggaran untuk penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu mencapai Rp 2 miliar.

Dengan tambahan tersebut, total anggaran belanja gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp 47 miliar.

Tambahan anggaran ini difokuskan bagi PPPK Paruh Waktu yang gajinya masih berada di bawah UMK.

Baca Juga: Laporan Purbaya Bikin Prabowo Geram, Menteri Ditegur Soal Kinerja Lamban dan Gerak yang Kurang Cepat

Sementara PPPK yang sudah menerima upah setara atau di atas UMK tidak akan mendapatkan penyesuaian tambahan.

Langkah ini diambil agar kebijakan kenaikan gaji lebih tepat sasaran dan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.


Penjelasan Resmi BKPSDM Kulon Progo

Kepala BKPSDM Kabupaten Kulon Progo, Sudarmanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk evaluasi atas kondisi penghasilan PPPK Paruh Waktu saat ini.

Baca Juga: Diduga Banyak Anggota Dewan Purwakarta Bisnis Dapur MBG, Itu Melanggar Kode Etik Dan Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang

“Sebelumnya mereka sudah menerima honor, tapi sebagian masih ada di bawah UMK ataupun UMP,” ujar Sudarmanto, dikutip dari Radar Jogja, 15 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya agar ke depan tidak ada lagi PPPK Paruh Waktu yang digaji di bawah standar upah minimum yang berlaku di Kulon Progo.


Penyesuaian Sesuai Aturan Nasional

Penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu ini juga selaras dengan kebijakan nasional.

Baca Juga: Dokumen Honorer Bermasalah? Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Saat Penataan Non-ASN 2025

Dalam ketentuan Kementerian PANRB, gaji PPPK Paruh Waktu minimal disesuaikan dengan penghasilan sebelumnya sebagai non-ASN atau mengacu pada UMP/UMK setempat.

Namun dalam praktiknya, kemampuan fiskal daerah membuat penerapan kebijakan tersebut belum sepenuhnya optimal.

Karena itu, Pemkab Kulon Progo memilih mengambil langkah bertahap dengan menambah anggaran secara khusus.

Harapan PPPK Paruh Waktu

Kebijakan penambahan anggaran ini disambut positif oleh PPPK Paruh Waktu di Kulon Progo.

Mereka berharap penyesuaian gaji benar-benar terealisasi dan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan.

Selain kenaikan gaji, PPPK Paruh Waktu juga berharap ada kejelasan arah kebijakan ke depan, termasuk peluang peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: Guru SMAN 11 Padang Kepergok Sesama Jenis di Toilet Masjid di Bungus, Sempat Telanjang Dada

Dengan digelontorkannya tambahan anggaran Rp 2 miliar, Pemkab Kulon Progo menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.

Penyesuaian gaji agar sesuai UMK diharapkan menjadi solusi atas ketimpangan penghasilan yang selama ini terjadi.

Kebijakan ini sekaligus menjadi contoh bahwa pemerintah daerah dapat mengambil peran aktif dalam memastikan PPPK berjalan lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan pegawai.***