POJOKSATU.id - Memasuki November, kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW3) tahun 2025 masih belum sepenuhnya terealisasi.

Padahal, data Kementerian Pendidikan menunjukkan, lebih dari Rp13 triliun dana telah disiapkan untuk disalurkan kepada para pendidik yang telah memenuhi syarat sertifikasi.

Namun hingga 31 Oktober 2025, belum ada tanda-tanda pencairan lanjutan di sebagian besar wilayah.

Baca Juga: Belum Ada Pengumuman Resmi CPNS 2025, BKN Tegaskan Rekrutmen Umum Kemungkinan Ditiadakan

Sejak awal Oktober, Kementerian Keuangan diketahui telah menyalurkan dana dalam dua tahap.

Tahap pertama berlangsung sekitar 1 Oktober 2025, dan tahap kedua menyusul pada 24 Oktober 2025. Mayoritas pencairan pada tahap kedua mencakup guru dengan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) bertanggal 6 dan 7 Oktober.

Artinya, bagi mereka yang SKTPnya terbit setelah tanggal tersebut, seperti 15 Oktober ke atas hingga kini masih berstatus menunggu.

Baca Juga: Menteri Sosial Pastikan Bansos Akan Tepat Sasaran Penerima Manfaat

“Biasanya Oktober sudah cair, tapi tahun ini valid saja belum,” tulis salah satu guru di forum daring GTK yang ramai diperbincangkan di pekan terakhir Oktober.

Keluhan serupa juga muncul di berbagai grup media sosial guru, mulai dari keterlambatan validasi data, proses pemberkasan di daerah, hingga sistem Info GTK yang sempat sulit diakses.

Regulasi Baru Ada Tambahan Dua Bulan Tunjangan
Tahun 2025 sebenarnya membawa kabar baik bagi guru bersertifikasi. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan mendapat tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi yang akan dibayarkan dalam THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Pengangkatan CPNS Diundur hingga Oktober 2025, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Peserta

Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penghargaan dan perlindungan terhadap profesi guru, terutama di daerah yang belum memiliki alokasi tunjangan kinerja.

Maka dari itu, tahun 2025 menjadi tahun pertama di mana tunjangan sertifikasi guru dibayar 100 persen penuh, termasuk dalam THR dan gaji ke-13.

Namun, meski aturan ini sudah diteken sejak pertengahan tahun, realisasi lapangan masih tersendat. Hingga akhir Oktober, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai jadwal pasti pencairan tambahan dua bulan tunjangan tersebut.

Baca Juga: ASN Wajib Simak Imbauan Ini, BKN: Tidak Ada Layanan yang Diproses melalui Pejabat Tertentu

Diatur Jelas dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025
Selain PP dan PMK, regulasi teknis pencairan TPG TW3 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025.

Aturan ini menegaskan bahwa pencairan dilakukan langsung ke rekening guru penerima, sama seperti pelaksanaan pada triwulan 1 dan triwulan 2.

Mekanisme pencairannya menggunakan data yang telah divalidasi melalui Sistem Informasi GTK dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: NIP PPPK Sudah 90 Persen Terbit tapi SK Pengangkatan Masih Tersendat, Ini Penjelasan Pemerintah!

Guru yang memenuhi jam mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu dan memiliki SKTP aktif akan otomatis masuk daftar penerima.

Meski sistem sudah terintegrasi, perbedaan kebijakan di tingkat daerah kerap menjadi kendala.

Di beberapa wilayah, proses pemberkasan manual masih diberlakukan sebelum data diunggah ke pusat. Sementara di daerah lain, prosesnya otomatis selama data Dapodik valid.

Baca Juga: ASN Wajib Simak Imbauan Ini, BKN: Tidak Ada Layanan yang Diproses melalui Pejabat Tertentu

“Setiap daerah beda-beda. Ada yang wajib pemberkasan, ada yang langsung usulan otomatis,” ujar salah satu pengawas pendidikan di Kabupaten Gresik.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Pendidikan, hingga akhir Oktober 2025, sebanyak 81 persen data guru penerima telah diusulkan ke Kementerian Keuangan untuk pencairan.

Namun yang belum dijelaskan adalah berapa persen dari usulan tersebut yang sudah benar-benar dicairkan.

Baca Juga: Umumkan Rehat dari Panggung Musik Demi Fokus Pulih dan Siapkan Album Baru, Vidi Aldiano: Semoga Kalian Bisa Terima Keputusan Gue

Kemenkeu sendiri belum mengeluarkan pernyataan terbuka mengenai total dana yang sudah ditransfer ke daerah per 31 Oktober.

Masalah Validasi dan Kode 16
Salah satu hambatan klasik dalam pencairan tunjangan sertifikasi adalah kode 16, status dalam sistem Info GTK yang menunjukkan bahwa data guru masih menunggu pengusulan dari Dinas Pendidikan.

Jika status masih berada di kode ini, SKTP tidak akan terbit, sehingga pencairan otomatis tertunda.

“Kalau masih di kode 16 berarti dinasnya belum mengusulkan. Harus pastikan dinas sudah kirim pengusulan ke pusat,” jelas salah satu admin Info GTK melalui kanal komunikasi resminya.

Baca Juga: Kemenag Gelar TKA 2025 Serentak untuk Madrasah dan Pesantren di 9.636 lembaga pendidikan Islam, Berikut Jadwal dan Rincian Lengkapnya

Banyak guru yang sudah valid sejak September namun tetap belum mendapatkan SKTP hingga akhir Oktober. Sebagian besar kasus terjadi karena data belum diusulkan oleh dinas terkait.

Selain itu, sistem Info GTK kini menerapkan verifikasi dua langkah melalui aplikasi autentikator. Meski bertujuan menjaga keamanan data, sebagian guru mengeluh kesulitan masuk ke sistem karena proses verifikasi tambahan ini. ***