POJOKSATU.id - Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) 2026 resmi dibuka dan menjadi momentum penting bagi perguruan tinggi untuk memperkuat sinergi riset nasional.
Program ini dirancang untuk mendorong kolaborasi strategis antar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) demi menghasilkan publikasi internasional bereputasi dan meningkatkan daya saing riset Indonesia di tingkat global.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin cepat dan lintas disiplin menuntut peneliti untuk tidak hanya produktif secara individu, tetapi juga mampu membangun kerja sama yang solid.
RKI 2026 hadir sebagai wadah kolaborasi agar ekosistem budaya ilmiah unggul dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Sebanyak 24 PTNBH tergabung dalam program ini, yaitu Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Institut Pertanian Bogor, Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Padjadjaran, Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas dan Universitas Pendidikan Indonesia.
Baca Juga: Kemdikdasmen Matangkan Sekolah Terintegrasi, Solusi Pendidikan Berkualitas dan Merata
Selain itu ada juga Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Malang, Universitas Negeri Padang, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, hingga Universitas Negeri Surabaya.
Tergabung juga Universitas Syiah Kuala, Universitas Terbuka, Universitas Islam Internasional Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, dan Universitas Sriwijaya.
Dari tiga skema yang dibuka, yakni Skema A, Skema B, dan Skema C, perhatian utama tertuju pada Skema A karena menjadi fondasi kolaborasi nasional antar-24 PTNBH.
Penjelasan Lengkap Skema A RKI 2026
Skema A merupakan kolaborasi strategis antar 24 PTNBH dengan tujuan:
Memperkuat jejaring riset nasional.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi internasional bereputasi.
Mendorong kerja sama lintas kampus pada bidang prioritas nasional.
Menghasilkan luaran ilmiah yang berdampak dan memiliki sitasi global.
Skema ini menekankan kolaborasi nyata, bukan sekadar administratif.
Kriteria Pengusulan Proposal Skema A
1. Kriteria Peneliti Host (Perguruan Tinggi Utama)
Peneliti utama atau host wajib memenuhi ketentuan berikut:
Berasal dari salah satu PTNBH.
Berkualifikasi Doktor (S3).
Memiliki publikasi internasional bereputasi dengan:
Baca Juga: Ide Jualan Takjil Murah dari Tepung Beras, Untungnya Bisa 2 Kali Lipat Saat Ramadan
h-index minimal 4 (rumpun sains, teknologi, dan kesehatan).
h-index minimal 3 (rumpun sosial humaniora), berdasarkan Scopus.
Memiliki roadmap riset yang jelas, program penelitian berjalan, dan fasilitas riset memadai.
Memiliki minimal 2 mitra dari PTNBH berbeda.
Dapat mewakili Fakultas/Sekolah atau Pusat/Pusat Penelitian.
Telah memenuhi janji luaran hibah sebelumnya:
Minimal berstatus submitted untuk hibah RKI 2025.
Berstatus published untuk hibah RKI/PPKI 2024 dan sebelumnya.
Khusus host dari Universitas Indonesia:
Wajib memiliki mitra riset luar negeri tambahan.
Baca Juga: Puasa Bukan Alasan Lalai, Ini Jurus Aman Berkendara Saat Ramadhan agar Terhindar dari Risiko
Mitra adalah dosen/peneliti aktif, bukan mahasiswa atau postdoctoral.
Menyertakan Letter of Commitment (LoC) dan bukti korespondensi.
Diprioritaskan jika berasal dari QS WUR Top 200 tahun 2025 atau memiliki h-index tinggi (≥12 sains/teknologi/kesehatan; ≥6 sosial humaniora).
2. Kriteria Peneliti Mitra
Minimal 2 peneliti dari PTNBH berbeda.
Berkualifikasi Doktor (S3).
Memiliki program riset berjalan dan rekam jejak nasional/internasional.
Memiliki fasilitas riset yang mendukung.
Telah memenuhi janji luaran hibah sebelumnya.
Mitra dari Universitas Indonesia juga wajib melibatkan mitra luar negeri dengan ketentuan yang setara seperti host.
Baca Juga: Puasa Bukan Alasan Lalai, Ini Jurus Aman Berkendara Saat Ramadhan agar Terhindar dari Risiko
3. Ketentuan Proposal
Proposal dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
Proposal di-submit oleh Host pada Perguruan Tinggi Utama.
Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) yang diusulkan berada pada level 1 hingga TKT 3 sesuai pedoman kementerian.
Total Anggaran Skema A RKI 2026
Total usulan dana dalam Skema A mencapai:
Rp250.000.000,00 per proposal.
Rinciannya:
Rp100.000.000,00 dari Perguruan Tinggi Utama.
Rp75.000.000,00 dari masing-masing Perguruan Tinggi Mitra (dua mitra).
Dana dapat digunakan untuk:
Baca Juga: 10 Ide Takjil dari Tepung Beras Modal Rp10 Ribuan, Cocok untuk Jualan dan Buka Puasa Hemat
Pelaksanaan riset.
Karakterisasi sampel.
Transportasi dan mobilitas mahasiswa.
Biaya publikasi di jurnal internasional bereputasi.
Tambahan maksimal Rp25.000.000,00 dapat diberikan oleh LPPM/DRPM apabila tim menambah satu luaran artikel (review atau original article) dengan surat komitmen resmi.
Maksimum belanja pegawai adalah 30 persen, dengan honor peneliti tidak melebihi 25 persen.
RKI 2026 melalui Skema A bukan hanya membuka peluang pendanaan, tetapi juga menegaskan bahwa kolaborasi adalah kunci kemajuan riset nasional. Ketika 24 PTNBH bergerak bersama, yang dibangun bukan sekadar proposal dan publikasi, melainkan fondasi kuat bagi masa depan ilmu pengetahuan Indonesia di panggung dunia. ***




