POJOKSATU.id - Kepastian besaran gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2026 terus menjadi perhatian.

Khususnya bagi tenaga honorer di Kota Medan yang telah masuk skema penataan ASN.

Banyak pihak ingin mengetahui apakah gaji PPPK paruh waktu sudah ditetapkan secara pasti dan berapa nominal yang akan diterima.

Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi PPPK KemenHAM 2026? Ini Tahapan Selanjutnya yang Wajib Diketahui

Gaji PPPK paruh waktu 2026 tidak ditentukan secara seragam secara nasional.

Melainkan mengacu pada upah minimum yang berlaku di wilayah penempatan atau penghasilan terakhir saat masih berstatus non-ASN.

Untuk Kota Medan, acuan utama yang digunakan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Anjlok, PGRI Lebak Akhirnya Buka Suara


UMP Sumatera Utara Jadi Acuan Gaji PPPK Medan

Untuk tahun 2026, UMP Sumatera Utara yang digunakan sebagai dasar perhitungan gaji berada di kisaran Rp3.228.949 per bulan.

Angka inilah yang menjadi patokan minimal dalam menentukan besaran gaji PPPK paruh waktu di Kota Medan.

UMP Sumut digunakan sebagai acuan karena Kota Medan berada dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Surat Aliansi R2 R3 Sudah Masuk DPR, PPPK Paruh Waktu Tunggu Keputusan dari Parlemen

Artinya, selama tidak ada ketentuan lain dari instansi penempatan, gaji PPPK paruh waktu di Medan diperkirakan mengacu pada nominal UMP tersebut.


Dasar Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Skema gaji PPPK paruh waktu mengikuti kebijakan resmi pemerintah terkait penataan pegawai non-ASN.

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah minimum daerah.

Dengan demikian, pemerintah daerah maupun instansi pusat wajib menjadikan UMP atau standar upah daerah sebagai dasar dalam menyusun besaran gaji PPPK.

Termasuk juga untuk wilayah Kota Medan.

Baca Juga: Cherokee Marlaina


Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Bervariasi

Meski UMP menjadi acuan utama, besaran gaji PPPK paruh waktu masih dapat disesuaikan dengan beberapa faktor teknis.

Penyesuaian gaji bisa terjadi berdasarkan:

- Jam kerja paruh waktu yang diterapkan

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Belum Mereda, Gubernur Pramono Anung Perpanjang WFH ASN Jakarta hingga Februari

- Beban dan jenis tugas

- Kebijakan instansi penempatan

- Ketentuan penggajian internal

Namun demikian, penyesuaian tersebut tidak boleh menurunkan gaji di bawah standar upah minimum yang telah ditetapkan.

Baca Juga: WOW Jokowi Tegaskan Prabowo-Gibran Dua Periode! Usai Heboh Gibran Bakal Jadi Lawan Pilpres Prabowo


Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu tidak dilakukan di awal masa kerja.

Gaji baru akan dibayarkan setelah pegawai menyelesaikan satu bulan kerja penuh.

Dengan skema tersebut, PPPK paruh waktu yang mulai bekerja pada Januari 2026 baru akan menerima gaji pada Februari 2026.

Hal tersebut disesuaikan dengan sistem penggajian pemerintah yang berbasis masa kerja berjalan.


Catatan Penting bagi PPPK Paruh Waktu di Medan

PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN dengan perjanjian kerja, namun memiliki karakteristik berbeda dibanding PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Gus Yahya Bikin Heboh Lagi! PBNU Pasang Badan 'Dukung' Indonesia Gabung Board of Peace

Selain jam kerja yang lebih fleksibel, penghasilan juga disesuaikan dengan skema paruh waktu.

Pemerintah menempatkan skema ini sebagai solusi transisi dalam penataan tenaga non-ASN.

Sehingga ke depan diharapkan ada kejelasan dan kepastian kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu.***