POJOKSATU.id - Tahapan Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2024 saat ini masih berlangsung.
Di tahun 2024 ini, Kemenag membuka 20.772 formasi untuk berbagai posisi, termasuk juga bagi lulusan SMA atau yang setara.
Tak hanya itu saja, Kemenag juga membuka 5.915 formasi khusus bagi lulusan Ma'had Aly.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Kemenag disebutkan ada 722 formasi guru yang dibutukan dari seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag dengan jumlah yang besar.
Bagi yang lolos tahapan seleksi CPNS maka akan menjadi guru PNS Kemenag.
Dan nantinya mereka akan ditempatkan di berbagai jenjang madrasah.
Baca Juga: ALHAMDULILAH RESMI dari BKN, Seleksi PPPK 2024 Tanpa Nilai Ambang Batas, Begini Sistem Kelulusannya
Banyaknya formasi yang dibuka untuk guru tentu banyak yang penasaran berapa sebenarnya gaji guru PNS Kemenag.
Gaji Guru CPNS Kemenag
Syarat Utama menjadi guru di Kemenag adalah lulusan S1.
Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS 2024 Wajib Tahu! Ini Jadwal Penting Setelah Pelaksanaan SKD
Lulusan S1 ini masuk ke dalam golongan III.
Di golongan III ini kisaran gaji yang didapatkan mulai dari Rp2.787.700 sampai dengan Rp6.104.700.
Besaran gajinya disesuikan juga dengan masa kerja setiap individu.
Tunjangan Guru PNS Kemenag
Tak hanya gaji pokok saja, guru PNS Kemenag juga akan mendapatkan tunjangan.
Tunjangan yang didapatkan adalah tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya dihitung berdasarkan kehadiran serta pencapaian kerja.
Aturan ini tertulis dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7476 Tahun 2022.
Pada aturan tersebut dijelaskan secara rinci bahwa guru ASN yang belum bersertifikat pendidik akan mendapatkan 50% dari besaran tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan.
Sementara untuk guru ASN yang sudah bersertifikat dan berada di golongan II maka akan mendapatkan tukin penuh sesuai dengan kelas jabatannya.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Itulah informasi rincian gaji guru PNS Kemenag lengkap dengan tunjangan yang didapat.***



