POJOKSATU.id – Kabar baik datang bagi para pensiunan PNS golongan II dan III.
Dalam hitungan hari, gaji pensiun periode Desember beserta tunjangan anak dipastikan cair sesuai jadwal rutin pencairan awal bulan.
Informasi ini sekaligus menjawab pertanyaan banyak pensiunan yang sempat bingung akibat maraknya kabar soal kenaikan gaji atau rapelan pensiun yang beredar di media sosial beberapa pekan terakhir.
Taspen memastikan bahwa pencairan gaji dan tunjangan anak akan berjalan normal tepat waktu.
Namun ditegaskan pula bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiunan pada periode pencairan kali ini.
Besaran nominal yang diterima pensiunan sepenuhnya mengacu pada aturan yang sudah berlaku sebelumnya.
Baca Juga: Kenapa BPJS Ketenagakerjaan Penting? Ini Alasan Utama yang Wajib Dipahami Pekerja
Pencairan Dimulai Awal Desember, Tidak Ada Kenaikan Gaji
Gaji pensiunan periode Desember akan dicairkan pada awal bulan seperti biasa.
Sejumlah pemberitaan menyebut pencairan akan berlangsung enam hari dari tanggal pemberitaan terakhir, yang berarti pembayaran tetap mengikuti jadwal Taspen tanpa perubahan.
Satu hal yang perlu digarisbawahi, pencairan kali ini bukan bagian dari kenaikan gaji pensiunan.
Pemerintah sudah menegaskan bahwa tidak ada regulasi baru yang mengubah struktur pensiunan setelah terbitnya Perpres 79/2025.
Karena itu, besaran gaji pokok pensiunan pada periode ini tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Dengan tidak adanya kenaikan gaji pokok, otomatis tunjangan anak yang diterima juga tidak mengalami penyesuaian nominal.
Besaran Tunjangan Anak Golongan II–III
Tunjangan anak merupakan hak pensiunan yang masih memiliki anak memenuhi syarat yaitu belum menikah, belum bekerja, dan masih berada dalam jenjang pendidikan.
Besaran tunjangan ini ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok, dengan nominal berbeda pada tiap subgolongan.
Baca Juga: Tragedi Irene Sokoy, Ditolak Empat RS, Presiden Prabowo Turun Tangan Perintahkan Audit
Berdasarkan data dalam publikasi resmi yang dirilis Taspen serta rincian nominal pada tabel referensi, berikut ilustrasi tunjangan anak untuk pensiunan PNS golongan II:
- Golongan II A: sekitar Rp34.962 – Rp56.678
- Golongan II B: sekitar Rp34.962 – Rp59.076
- Golongan II C: sekitar Rp34.962 – Rp61.574
- Golongan II D: sekitar Rp34.962 – Rp61.574
Baca Juga: Tidak Perlu ke Kantor BPJS, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi Mobile JKN
Nominal tersebut bervariasi karena mengikuti gaji pokok masing-masing pensiunan ketika masih aktif.
Untuk golongan III, nominal tunjangan anak lebih tinggi karena gaji pokok terakhir juga lebih besar, meski tetap dihitung dengan rumus yang sama: 2 persen dari gaji pokok.
Untuk meluruskan berbagai kabar yang simpang siur, Taspen menyampaikan klarifikasi melalui akun media sosial resminya.
Baca Juga: Kerja Jadi Lebih Fokus dan Efektif! Rahasia Produktivitas yang Banyak Orang Belum Tahu
“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji, rapelan gaji, maupun tunjangan pensiun. Mohon pastikan informasi hanya dari kanal resmi Taspen,” tegas Taspen dikutip dari Ayo Bandung, 24 November 2025.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pencairan awal Desember adalah pembayaran rutin.
Bukan penyesuaian atau kenaikan pensiunan sebagaimana sempat diisukan.
Taspen Imbau Pensiunan Lakukan Otentikasi
Selain menjelaskan soal nominal, Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk memastikan data mereka valid sebelum pencairan tiba.
Baca Juga: 7 Perawatan Penting Usai Touring Jarak Jauh agar Motor Tetap Prima
Proses otentikasi atau pengecekan data melalui aplikasi atau layanan resmi Taspen sangat penting agar pembayaran tidak tertunda.
Beberapa pensiunan yang belum memperbarui data pribadi, nomor rekening, atau belum melakukan otentikasi berpotensi mengalami keterlambatan penerimaan hak.
Karena itu, Taspen menegaskan agar pensiunan melakukan pengecekan berkala, khususnya menjelang pencairan gaji bulanan.
Baca Juga: Soroti Potensi Lonjakan PBB, Paguyuban Pelangi Tagih Penjelasan Pemkot Cirebon
Pencairan Tetap Aman, Informasi Harus dari Sumber Resmi
Dengan kepastian pencairan gaji dan tunjangan anak awal Desember, pensiunan PNS golongan II dan III diharapkan tidak terpengaruh kabar keliru di luar sumber resmi.
Walaupun belum ada penyesuaian gaji atau tunjangan, pembayaran rutin tetap berjalan lancar sesuai jadwal.
Ke depan, pemerintah membuka ruang kajian untuk reformasi pensiun, tetapi hingga saat ini belum ada perubahan regulasi.
Baca Juga: Miris! Gaji Guru Honorer Tak Sampai 500 Ribu, Tapi Bebannya Setara PNS
Pensiunan pun disarankan terus memantau informasi dari Taspen dan pemerintah pusat untuk menghindari hoaks yang sering muncul menjelang masa pencairan.***




