POJOKSATU.ID - Pemerintah Republik Indonesia, melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.

Surat edaran yang dirulis telah mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Surat edaran ini memberikan panduan kepada sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan terkait kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Jadwal Long Weekend di Bulan Januari 2025 Bagi yang Belum Cek Hari Libur Bisa Ajukan Cuti Kerja!

Isi Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025
Berikut adalah poin-poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran Bersama:

1. Pembelajaran Mandiri (27, 28 Februari dan 3-5 Maret 2025)

Kegiatan pembelajaran pada tanggal-tanggal tersebut dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga dan tempat ibadah masyarakat.

Seluruh aktivitas pembelajaran mandiri dilakukan sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Baca Juga: TOK! TIDAK ADA LIBUR RAMADHAN! Begini Penjelasan Mendikdasman Terkait Pembelajaran di Bulan Ramadhan

2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah (6-25 Maret 2025)

Selama tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Selain pembelajaran reguler, siswa diharapkan mengikuti kegiatan-kegiatan berikut untuk meningkatkan nilai-nilai spiritual dan karakter:

Baca Juga: Dari Petani ke Pengusaha?

Peserta Didik Beragama Islam melakukan aktivitas tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang mendukung peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Peserta didik beragama lain dengan melakukan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing atau kegiatan keagamaan yang relevan dengan ajaran mereka.

Kegiatan ini bertujuan membentuk karakter mulia, kepemimpinan, dan meningkatkan keimanan serta kepribadian peserta didik.

3. Libur Idulfitri (26-28 Maret dan 2-8 April 2025)

Tanggal 26-28 Maret serta 2-8 April 2025 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri.

Selama libur, peserta didik diharapkan menjalin silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat dan meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Baca Juga: Akan Segera Diumumkan Pemerintah. Berikut Skema Soal Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025

4. Kembali ke Kegiatan Pembelajaran (9 April 2025)

Setelah libur Idulfitri, kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan dilanjutkan pada tanggal 9 April 2025.

Surat edaran ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kegiatan pembelajaran, penguatan karakter, dan nilai-nilai keagamaan selama Ramadan.

Diharapkan, siswa tidak hanya memperoleh pendidikan formal, tetapi juga meningkatkan keimanan, spiritualitas, dan jiwa sosial mereka.

Baca Juga: BANSOS Mau Cair Nih! Ternyata Masih Pakai Data DTKS Sebelum Beralih DTSE, CEK DAFTAR PENERIMA DISINI!

Manfaat Surat Edaran bagi Satuan Pendidikan dapat memberikan pedoman resmi terkait jadwal pembelajaran selama Ramadhan.

Selain itu memfasilitasi kegiatan keagamaan yang sesuai dengan keyakinan masing-masing peserta didik.

Serta mengoptimalkan waktu Ramadhan untuk meningkatkan nilai iman, takwa, dan akhlak mulia dan mendukung silaturahmi dan kerukunan masyarakat.***