POJOKSATU.id - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah kembali meluapkan kegeraman mereka.
Pasalnya, hingga akhir 2025, pemerintah belum juga membuka jalan pengangkatan otomatis PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Isu ini memicu gelombang diskusi, dari forum media sosial guru hingga rapat-rapat forum tenaga non-PNS.
Tapi, apa sebenarnya alasan pemerintah belum memberikan izin?
Aturan yang Membatasi Perubahan Status
Sebelum membahas lebih jauh, penting dipahami bahwa tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan PPPK langsung diangkat menjadi PNS.
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tepatnya Pasal 99 ayat (1) dan (2) yang menyatakan, “PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.”
Baca Juga: Rencana Kenaikan Tarif TransJakarta Pramono Anung Minta Kajian Matang Sebelum Diputuskan
Dengan kata lain, meskipun sudah bekerja bertahun-tahun, PPPK tetap harus mengikuti seleksi CPNS apabila ingin beralih status.
Selain itu, aturan turunan seperti PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2024
Memperjelas bahwa proses pengangkatan harus melalui seleksi berbasis merit dan formasi yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Tahun 2026, Status Honorer Dihapus, Semua Diubah Jadi PNS atau PPPK
Alasan Pemerintah Belum Memberi Izin
Pemerintah menegaskan ada tiga alasan utama di balik kebijakan ini.
1. prinsip meritokrasi: sistem ASN dibangun agar setiap pegawai naik jabatan berdasarkan kompetensi, bukan masa kerja.
2. standar profesionalitas dan kompetensi: seleksi diperlukan agar kinerja ASN terjaga di semua lini birokrasi.
3. pertimbangan fiskal: pengangkatan massal PPPK menjadi PNS akan berdampak besar terhadap beban anggaran negara, terutama di sektor gaji dan pensiun.
Dikutip dari akun resmi Instagram @kemenpanrb pada 16 Agustus 2024, Kementerian PANRB menjelaskan:
Pada 16 Agustus 2024, Kementerian PANRB mengeluarkan pengumuman resmi melalui Instagram mengenai jadwal rekrutmen ASN.
CPNS akan dilantik pada 1 Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK direncanakan pada 1 Maret 2026.
Seluruh proses pengangkatan wajib melalui tahapan verifikasi administrasi.
Selain itu, diperlukan pula penetapan nomor induk pegawai sebagai syarat sah.
Unggahan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak menolak aspirasi PPPK.
Namun masih menyesuaikan jadwal dan regulasi pengangkatan secara bertahap.
Kekecewaan di Lapangan
Meski sudah ada penjelasan hukum, ribuan PPPK terutama dari sektor pendidikan tetap menuntut kejelasan.
Mereka merasa sudah mengabdi dalam sistem pemerintahan bertahun-tahun, namun belum mendapatkan kepastian status yang sejajar dengan PNS.
Seorang guru PPPK di Bogor, yang tergabung dalam Forum Guru ASN Non-PNS, mengatakan bahwa banyak rekannya sudah berhenti dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan akan diangkat penuh.
Media nasional lain juga menulis bahwa “belum ada aturan yang membolehkan PPPK langsung diangkat menjadi PNS”.
Hal itu menegaskan dasar hukum yang sama dari KemenPANRB dan BKN.
Baca Juga: Belanja Daerah Lambat, Menkeu Purbaya Dorong Pemda Gunakan Dana yang Mengendap di Bank
Apa yang Bisa Diharapkan PPPK ke Depan
Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, jalur satu-satunya adalah mengikuti seleksi CPNS.
BKN memastikan bahwa PPPK dapat mendaftar seleksi CPNS asalkan memenuhi syarat administrasi, mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan melewati tahapan seleksi nasional.
Beberapa anggota DPR juga mengusulkan revisi UU ASN agar ada skema khusus bagi PPPK berprestasi yang bisa berpindah status tanpa seleksi umum.
Baca Juga: Nadiem Makarim Hadapi Persidangan Korupsi Chromebook, Kejagung Pastikan Berkas Lengkap
Namun hingga kini, rancangan revisi tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Meski kecewa, ribuan PPPK kini menyadari satu hal, perjuangan mereka belum selesai.
Selama regulasi belum berubah, pengangkatan otomatis menjadi PNS masih mustahil dilakukan.
Namun, ruang dialog masih terbuka baik lewat jalur politik, maupun melalui revisi regulasi yang lebih berpihak kepada pegawai yang sudah mengabdi lama.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi untuk Perlindungan Pekerja Informal
Seperti disampaikan seorang pejabat BKN dalam konferensi pers Oktober 2025,
“Kita ingin memastikan semua ASN baik PNS maupun PPPK tetap bekerja dengan profesional dan memiliki kesempatan yang sama.”***




