POJOKSATU.id - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi sorotan.
Kali ini, wacana besar datang dari pemerintah daerah.
Seorang wali kota secara terbuka menyatakan rencana untuk mengusulkan penghapusan status PPPK Paruh Waktu kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: Kepala BKN 'Naik Jabatan ASN Kini Lewat Pro ASN, Bukan Lagi Faktor Kedekatan'
Pernyataan tersebut langsung menyita perhatian publik karena menyangkut ribuan pegawai yang saat ini masih berstatus paruh waktu.
Isu PPPK Paruh Waktu memang sejak awal menuai pro dan kontra.
Di satu sisi, skema ini dinilai sebagai solusi sementara penataan tenaga non-ASN.
Baca Juga: Jika Single Salary Diterapkan, Segini Perkiraan Gaji PNS dan PPPK
Namun di sisi lain, status paruh waktu dianggap belum memberikan kepastian karier dan kesejahteraan bagi pegawai.
Wali Kota Siapkan Usulan ke Pemerintah Pusat
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan akan mengajukan usulan agar status PPPK Paruh Waktu dihapus dan diarahkan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Rencana tersebut disampaikan dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada ribuan pegawai.
Baca Juga: Sinyal Kenaikan Gaji ASN 2026 Menguat, Ini yang Dibahas Menpan RB Saat Temui Purbaya
Dikutip dari JPNN.com, 31 Desember 2025, Eva Dwiana menyatakan:
“Ke depan, Pemkot Bandarlampung berencana mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar status PPPK paruh waktu dapat dihapus,"
"Sehingga kinerja pegawai dapat lebih optimal. Namun, hal tersebut akan disertai dengan penilaian kinerja yang ketat,” tambahnya.
Menurutnya, perubahan status ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ribuan PPPK Terdampak Kebijakan
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Bandarlampung menyerahkan SK pengangkatan kepada 5.824 PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Baru Masuk 2026, Super Flu Sudah Masuk Indonesia: Gejalanya Disebut Lebih Parah dari Covid
Jumlah ini menunjukkan bahwa kebijakan penghapusan status paruh waktu bukan isu kecil, melainkan berdampak langsung pada ribuan ASN di daerah.
Wali kota menilai, dengan status paruh waktu, ruang pengabdian dan optimalisasi kinerja pegawai menjadi terbatas.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat.
Bukan Dihapus, Tapi Diubah Statusnya
Pemerintah daerah menegaskan bahwa wacana penghapusan PPPK Paruh Waktu bukan berarti memberhentikan pegawai.
Usulan tersebut lebih diarahkan pada perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu, dengan catatan adanya evaluasi dan penilaian kinerja yang ketat.
Langkah ini dinilai sebagai upaya penataan ASN yang lebih berkeadilan sekaligus sejalan dengan reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah.
Baca Juga: Prabowo Geram Kinerja Pemerintah Dicibir, Tegaskan Menteri Turun ke Lokasi Bukan Pencitraan
Kewenangan Tetap di Pemerintah Pusat
Meski usulan sudah disampaikan, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Status PPPK merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diatur melalui regulasi pusat.
Sehingga pemerintah daerah hanya bisa mengajukan usulan dan rekomendasi.
Namun demikian, pernyataan terbuka wali kota ini menjadi sinyal kuat bahwa daerah mulai aktif menyuarakan aspirasi pegawai PPPK yang selama ini berada dalam posisi tidak pasti.
Harapan Baru bagi PPPK Paruh Waktu
Bagi PPPK Paruh Waktu, wacana ini menjadi harapan baru.
Jika usulan tersebut disetujui, maka ribuan pegawai berpotensi mendapatkan status yang lebih jelas, hak yang lebih pasti, serta kesempatan pengembangan karier yang lebih baik.***




