POJOKSATU.id - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Medan tengah berada dalam kondisi yang jauh dari tenang.
Mereka meradang karena Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah dipotong dari gaji sejak masa mereka masih berstatus honorer tak kunjung dicairkan, meski sudah bertahun-tahun menunggu.
Isu ini memicu gelombang protes besar di Medan. Para pegawai merasa ada ketidakadilan yang menyengat.
Baca Juga: Polri Belajar ke Inggris? Publik Curiga Reformasi Pengamanan Demo Hanya Ganti Bungkus!
Terlebih ketika sebagian PPPK di daerah lain sudah mendapatkan hak mereka, sementara ribuan pegawai di Medan justru menghadapi jalan buntu.
Ribuan PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Cairkan JHT
Data yang beredar menyebutkan bahwa lebih dari 8.000 PPPK Paruh Waktu di Kota Medan belum menerima pencairan JHT.
Meskipun iuran yang dipotong dari gaji sudah mereka bayarkan sejak masih bekerja sebagai honorer atau PHL.
Baca Juga: Banjir Lumpuhkan Jalinsum Medan-Aceh, Besitang Terisolasi, Sinyal Hilang, Ribuan Warga Terjebak
Di sisi lain, lebih dari seribu pegawai di Medan sudah menerima JHT, memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda antar kelompok pegawai.
Kondisi ini membuat banyak PPPK bertanya-tanya, kenapa dana yang sudah dipotong dan menjadi hak mereka tiba-tiba tak bisa dicairkan?
Alasan JHT Tertahan, Status Paruh Waktu Jadi Penghalang?
Pihak pengelola kebijakan menjelaskan bahwa penahanan JHT terjadi karena para PPPK Paruh Waktu dianggap masih berstatus aktif.
Sehingga dana JHT dinilai belum memenuhi syarat pencairan. Regulasi mengatur bahwa JHT dapat dicairkan ketika pekerja benar-benar berhenti bekerja.
Sementara perubahan status dari honorer ke PPPK dianggap bukan pemutusan hubungan kerja.
Namun penjelasan ini justru membuat sebagian besar pegawai merasa semakin tidak puas.
Mereka menilai bahwa potongan iuran JHT berasal dari periode kerja yang sudah selesai.
Sehingga seharusnya hak tersebut tetap bisa dicairkan tanpa mengaitkannya dengan status PPPK Paruh Waktu yang baru.
Baca Juga: Siswi SD di Karawang Patah Tangan Usai Menolak Pinjamkan Kipas, Orangtua Minta Pelaku Dihukum
Tokoh Publik Angkat Suara, Ada Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja
Kemarahan ribuan PPPK ini bukan tanpa alasan.
Salah satu tokoh masyarakat yang ikut bersuara adalah Wakil Ketua Muhammadiyah Kota Medan, Eka Putra Zakran, yang menyoroti bahwa penahanan JHT dapat masuk kategori pembatasan hak pekerja.
Dikutip dari Katakabar.com pada 23 November 2025, Eka menegaskan:
“Menahan JHT itu jelas melanggar aturan. JHT adalah hak pekerja yang sudah dibayar, sehingga tidak boleh ditahan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya saat menanggapi keluhan para PPPK Paruh Waktu di Medan.
Baca Juga: Dua Eks Dirjen Pajak Dipanggil Kejagung Barengan, Negara Kaget Ada Apa dengan Pajak Kita?
Pernyaatn ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada ketidaksesuaian implementasi kebijakan yang merugikan pegawai.
Aroma Ketidakadilan, Tebang Pilih atau Salah Atur?
Isu ini semakin menguat karena adanya perbedaan perlakuan. Ada pegawai yang sudah cair JHT, dan ada yang tidak.
Padahal semuanya merasa membayar iuran dengan mekanisme yang sama.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
Baca Juga: Skandal MBG Mengguncang! 28 Yayasan Diduga Dekat Parpol, ICW Ungkap Temuan Mengejutkan
1. Apakah ada tebang pilih dalam pencairan JHT?
2. Apakah ada perbedaan data administrasi antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu?
3. Ataukah mekanisme pencairan JHT memang belum menyesuaikan dengan skema PPPK Paruh Waktu yang baru diterapkan secara nasional?
PPPK Paruh Waktu juga mengaku kebingungan karena mereka tidak pernah mendapat penjelasan utuh mengenai status iuran JHT yang dipotong sebelum pengangkatan sebagai PPPK.
Baca Juga: 4 Pesan Penting Walkot Blitar untuk 108 PPPK Paruh Waktu, Dalam Rangka Perkuat Reformasi ASN
Dampak Besar bagi Ribuan Pegawai
Penahanan JHT bukan sekadar isu administratif ini menyangkut masa depan finansial pegawai. Banyak PPPK yang mengandalkan JHT untuk:
1. Kebutuhan keluarga,
2. Tabungan masa depan,
3. Biaya mendesak setelah transisi status,
4. Atau sebagai hak akhir sebelum masuk masa kerja baru.
Jika JHT terus tertahan tanpa kepastian, situasi bisa menggerus kepercayaan pegawai terhadap kebijakan PPPK Paruh Waktu dan reformasi kepegawaian secara umum.
Baca Juga: Heboh Tumbler Tuku Raib di Commuter Line, Petugas Diancam Dipecat, Publik Geram
Harapan Baru, Transparansi & Kepastian
PPPK Paruh Waktu di Medan berharap pemerintah kota dan instansi terkait segera memberikan:
- penjelasan resmi,
- mekanisme pencairan yang jelas,
- timeline penyelesaian,
- dan penjaminan hak sesuai iuran yang telah dibayarkan.
Mereka meminta agar kebijakan yang menyangkut hak dasar pekerja tidak hanya berpihak pada aturan administratif.
Tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan perlindungan bagi para pegawai yang telah mengabdi bertahun-tahun.***




