POJOKSATU.id - Nasib ribuan guru honorer di Kabupaten Cianjur yang gagal masuk dalam usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih menyisakan tanda tanya.
Hingga kini, pemerintah daerah belum dapat memberikan kepastian karena seluruh proses penetapan status tenaga honorer berada pada kewenangan pemerintah pusat.
Data dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menunjukkan bahwa sebanyak 1.576 guru honorer tidak masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2025.
Mereka merupakan bagian dari tenaga pendidikan yang sebelumnya tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), namun tidak dapat diikutsertakan karena terbentur persyaratan administratif.
Baca Juga: Deadline Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Usulan NIP PPPK Paruh Waktu yang Terlambat Ditolak
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Cianjur, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengajukan lebih dari 7.000 formasi PPPK Paruh Waktu untuk tahun 2025.
Dari jumlah itu, sekitar 2.800 formasi dialokasikan untuk tenaga pendidik. Namun tak sedikit honorer yang akhirnya tidak bisa masuk dalam daftar usulan.
Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah ketentuan masa kerja minimal dua tahun yang menjadi syarat wajib bagi peserta seleksi.
Banyak guru honorer yang belum memenuhi durasi tersebut, sehingga otomatis tidak dapat diikutsertakan dalam proses pengusulan.
Baca Juga: Prabowo Perluas MBG: Guru, Ustadz, dan Tenaga Honorer Kini Ikut Mendapatkan Manfaat
“Kami mendapati banyak guru yang baru bekerja kurang dari dua tahun. Aturan ini membuat mereka belum bisa diusulkan,” ujar Wawan di Cianjur, Rabu (10/12/2025).
Selain syarat masa kerja, persoalan keterbatasan anggaran juga membuat proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tak bisa dilakukan secara luas.
Menurut Wawan, pemerintah daerah sudah berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi tenaga pendidik, tetapi kemampuan fiskal daerah tidak mendukung pengangkatan dalam jumlah besar.
Ia menyebut bahwa kondisi serupa tidak hanya terjadi di Cianjur.
Baca Juga: SE Terbaru BKN Tebit: Honorer Calon PPPK Paruh Waktu Dikejar Tenggat 20 Desember 2025
Banyak kabupaten/kota lain di Jawa Barat dan wilayah lain di Indonesia juga menghadapi tantangan serupa yakni tenaga honorer masih banyak, formasi terbatas, sementara alokasi anggaran tidak mencukupi.
“Kami menunggu kebijakan dari pusat, karena tanpa dukungan anggaran nasional, daerah tidak dapat mengusulkan lebih banyak formasi,” ujarnya.
Hingga kini belum ada solusi konkret bagi ribuan honorer yang gagal masuk usulan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Saldo GBPNS Tahap 2 2025 Terblokir? Ini Cara Mengaktifkannya di Bank Penyalur
Pemerintah daerah belum bisa memberikan kepastian apakah akan ada pembukaan formasi baru atau skema alternatif untuk menampung mereka.
Wawan berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan peluang penambahan formasi pada tahun mendatang.
Menurutnya, kebutuhan tenaga pendidik masih besar, sementara ribuan guru honorer sudah lama mengabdi namun belum memiliki kepastian status.
“Ada banyak tenaga honorer yang sebenarnya dibutuhkan sekolah. Harapan kami, ada kebijakan lanjutan yang dapat membuka kembali kesempatan bagi mereka,” katanya.
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 Guru Tetap Sesuai Regulasi Pemerintah
Sementara menunggu perkembangan kebijakan, Disdikpora Cianjur meminta tenaga pendidik yang telah menerima SK PPPK maupun PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan kualitas kerja dan inovasi.
Mereka diharapkan dapat menjadi contoh bagi rekan-rekan honorer lain yang masih menunggu peluang.
Wawan juga membuka harapan bahwa PPPK Paruh Waktu ke depan berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu, tergantung kebijakan dan kemampuan anggaran di tahun-tahun mendatang.
***



