POJOKSATU.id - Ribuan tenaga honorer di berbagai daerah di Indonesia kini berada di persimpangan nasib.

Mulai 2026, pemerintah pusat menegaskan bahwa status “honorer” akan dihapus, sementara pemerintah daerah tak lagi bisa membayar mereka menggunakan APBD.

Di tengah situasi itu, muncullah satu opsi yang ramai diperbincangkan yaitu outsourcing.

Baca Juga: Prospek Ekonomi Jabar di 2026: Optimisme!

Banyak pihak menyebut skema alih daya ini sebagai “satu-satunya solusi” agar honorer tidak kehilangan pekerjaan.

Namun pertanyaan besarnya: benarkah demikian?


Regulasi Baru, Honorer Tak Lagi Bisa Digaji Lewat APBD

Kebijakan nasional yang berlaku pada 2026 meniadakan status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.

Artinya, seluruh pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK atau tidak masuk database BKN tak lagi memiliki dasar hukum untuk menerima gaji dari APBD.

Baca Juga: Ketum PWI: Ekosistem Pers Sehat, Bangsa Kuat

Hal ini sudah terjadi di sejumlah daerah, termasuk NTB, Jember, Lubuklinggau, dan beberapa wilayah lain.

Mereka melaporkan ratusan hingga ribuan honorer terancam diberhentikan karena gaji mereka tidak lagi bisa dialokasikan melalui APBD.

Pemerintah daerah berhati-hati, sebab membayar pegawai non-ASN tanpa dasar hukum dapat menimbulkan pelanggaran regulasi keuangan negara.

Baca Juga: BI Siapkan Bauran Kebijakan Pro-Stability dan Pro-Growth untuk 2026


Outsourcing Muncul sebagai “Pelabuhan Darurat”

Dalam kondisi serba dibatasi aturan, banyak pemerintah daerah mulai melirik skema outsourcing sebagai alternatif.

Lewat skema ini, tenaga honorer dapat kembali bekerja, bukan sebagai pegawai pemerintah, tetapi sebagai tenaga alih daya dari perusahaan penyedia jasa.

Beberapa daerah yang telah mempertimbangkan atau mulai menerapkan skema ini antara lain:

1. Jember: ribuan honorer non-database diarahkan masuk skema outsourcing sementara.

Baca Juga: Gagal Jadi PPPK, Kini Terancam PHK! 518 Honorer NTB Hadapi Tahun Baru yang Pahit

2. Lubuklinggau: honorer diarahkan menjadi tenaga outsourcing untuk bidang kebersihan, sopir, dan layanan dasar.

3. Bangka Tengah: honorer non-ASN harus mengurus NIB untuk masuk mekanisme outsourcing melalui UKPBJ.

Konsepnya sederhana, yaitu pemerintah daerah tidak lagi menggaji honorer secara langsung.

Tetapi membayar perusahaan penyedia jasa untuk menyalurkan tenaga kerja.

Baca Juga: Gagal Jadi PPPK, Kini Terancam PHK! 518 Honorer NTB Hadapi Tahun Baru yang Pahit


Outsourcing Memang Bisa Menyelamatkan

Di tengah kekhawatiran ribuan honorer, sejumlah pejabat daerah menyebut bahwa outsourcing dapat menjadi cara.

Agar pegawai non-ASN tetap bisa bekerja meski status honorer dihapus.

Salah satu pernyataan yang menegaskan hal ini datang dari pejabat Pemprov NTB.

Yang menyebut skema alih daya dapat menjadi jalan keluar setelah honorer tak lagi bisa dibayar melalui APBD.

Baca Juga: Dalam Sebulan Ada 2.805 Barang Pelanggan KAI Tertinggal

“Semua pegawai honorer Pemprov NTB yang terancam PHK bisa dipekerjakan sebagai tenaga outsourcing atau alih daya,"

"Itu tetap bisa dikelola, asal pemerintah daerah menyediakan anggarannya,” ujar pejabat Pemprov NTB, dikutip dari IDN Times NTB, 27 November 2025.

Pernyataan ini menggambarkan bahwa outsourcing bukan sekadar wacana.

Tetapi benar-benar mulai dilirik pemerintah daerah sebagai mekanisme penyelamatan tenaga honorer non-database.

Baca Juga: Kenapa Guru Honorer Tetap Bersyukur Meski Insentif Cuma Naik Rp100 Ribu? Ini Fakta di Lapangan


Apakah Outsourcing Betul-Betul Solusi?

Meski disebut dapat menyelamatkan, skema outsourcing juga memunculkan sejumlah pertanyaan besar:

1. Dibatasi untuk Pekerjaan Dasar

Banyak daerah hanya membuka outsourcing untuk pekerjaan seperti kebersihan, sopir, keamanan, dan layanan dasar.

Artinya, honorer yang selama ini bekerja di bidang administrasi atau teknis belum tentu bisa dialihkan.

Baca Juga: Kemensos Perkuat Kolaborasi Dukung Program Sekolah Rakyat dengan PT Pos Indonesia

2. Status dan Perlindungan Kerja Berbeda

Tenaga outsourcing tidak memiliki jaminan yang sama dengan ASN atau PPPK. Tunjangan, jenjang karier.

Hingga kepastian kontrak sangat bergantung pada kebijakan perusahaan penyedia jasa.

3. Risiko Upah Tak Seragam

Gaji tenaga outsourcing biasanya mengikuti UMR/UMK setempat, tetapi praktiknya beragam.

Ada yang mendapat upah sesuai standar, ada yang lebih rendah.

4. Solusi Sementara, Bukan Solusi Struktural

Outsourcing hanya menyelesaikan masalah sementara.

Masalah utamanya yaitu ketidakjelasan status tenaga non-ASN yang masih belum terselesaikan.


Ribuan Honorer Masih Dibayangi PHK

Di berbagai daerah, situasi semakin mendesak. Honorer non-database yang tidak bisa diusulkan sebagai PPPK terancam kehilangan pekerjaan pada 2026.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Perbaiki Geometri Rel di Jalan Slamet Riyadi dan Kartini untuk Tingkatkan Keselamatan

Sebagian sudah mulai mencari pekerjaan lain, sebagian lagi berharap ada kebijakan transisi yang lebih manusiawi dari pemerintah.

Bagi mereka yang bekerja bertahun-tahun sebagai tenaga layanan pemerintahan, perubahan mendadak ini membuat masa depan terasa sangat tidak pasti.

Skema ini menyelamatkan sebagian, tetapi tidak menjamin masa depan ribuan honorer lain yang tidak dapat dialihkan.

Baca Juga: Revisi UU ASN! Guru Honorer Diutamakan Jadi PPPK Penuh, Status Honorer Dihapus Total Tahun 2026, Ini Penjelasannya

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan hanya solusi sementara.

Tetapi kebijakan nasional yang lebih komprehensif, agar tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tidak dipaksa menghadapi ketidakpastian di tahun-tahun mendatang.***