POJOKSATU.ID - Ribuan tenaga honorer di Sumatera Utara akhirnya bisa bernapas lega setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Momen bersejarah ini menjadi puncak penantian panjang para honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status kepegawaian.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut berlangsung di Sumatera Utara pada Rabu, 24 Desember 2025, dan dilakukan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.

Baca Juga: Kepala BKN Ingatkan PPPK Paruh Waktu, Status ASN Bukan Jaminan Langsung Sejahtera, Simak Penjelasannya

Suasana penuh haru dan kebahagiaan menyelimuti ribuan honorer yang akhirnya diakui secara resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

11.625 Honorer Resmi Diangkat

Dalam kesempatan tersebut, tercatat 11.625 tenaga honorer resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Jumlah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status bagi para honorer yang telah lama mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Baca Juga: Fakta Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Sampai Rp1 Juta, Ternyata Ini Alasannya

Pengangkatan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam menata sistem kepegawaian agar lebih tertib, adil, dan sesuai dengan kebijakan nasional tentang penataan ASN.

 

Komposisi Penerima SK PPPK Paruh Waktu

Adapun komposisi penerima SK PPPK Paruh Waktu di Sumatera Utara terdiri dari berbagai sektor vital, yakni:

1. 7.522 tenaga guru

2. 4 tenaga kesehatan

3. 4.099 tenaga teknis

Dominasi tenaga pendidik menunjukkan besarnya kebutuhan sektor pendidikan terhadap tenaga profesional yang selama ini diisi oleh honorer.

 

Pesan Tegas Gubernur Bobby Nasution

Di hadapan ribuan PPPK Paruh Waktu, Gubernur Bobby Nasution menyampaikan pesan tegas dan bernada reflektif.

Ia mengingatkan bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai pekerjaan untuk mencari penghasilan atau gaji.

Baca Juga: Benarkah Status ASN Gugurkan Hak Bansos PPPK Paruh Waktu, Begini Aturannya

Menurutnya, menjadi ASN adalah panggilan pengabdian dan amanah besar untuk melayani masyarakat, bangsa, dan negara.

Bobby menekankan bahwa profesionalisme, integritas, serta tanggung jawab harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

 

Pengangkatan Bukan Akhir Perjuangan

Gubernur juga menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab baru.

PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai bidang masing-masing.

Baca Juga: Jejak Perlawanan Tom Lembong Dari Vonis Penjara, Abolisi, hingga Tiga Hakimnya Terbukti Langgar Etik

Ia mengingatkan bahwa kepercayaan negara yang diberikan harus dibalas dengan kinerja terbaik dan dedikasi tinggi.

 

Makna Penting bagi Honorer

Bagi para honorer, momen penyerahan SK ini menjadi bukti nyata bahwa pengabdian panjang mereka tidak sia-sia.

Status PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian hukum dan perlindungan sebagai ASN.

Meski dengan skema kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Pengangkatan ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk pelayanan publik yang lebih maksimal, bukan sekadar sebagai sumber pendapatan.

Baca Juga: TPP ASN Bakal Disunat Ulang, Rp977 M APBD Trenggalek Habis untuk Pegawai

Pengangkatan 11.625 honorer menjadi PPPK Paruh Waktu di Sumatera Utara merupakan langkah besar dalam penataan ASN.

Namun, pesan Gubernur Bobby Nasution menegaskan bahwa status ASN bukan hanya soal gaji, melainkan tentang pengabdian, tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ke depan, PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu membuktikan profesionalisme dan integritas sebagai abdi negara yang sesungguhnya.***