POJOKSATU.ID – Ribuan akun honorer yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam pendaftaran PPPK 2024 tahap pertama tereset. Mereka kini harus memulai pendaftaran ulang dari awal untuk tahap 2 PPPK 2024.

Ketua Persatuan Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Sulawesi Selatan (P2OPJI), A. Irfandi Sofyan, mengungkapkan kekecewaannya.

“Kami terpaksa harus daftar dari nol lagi, bahkan diminta melampirkan surat keterangan (suket) pengalaman kerja. Belum lagi kami khawatir akan kembali di-TMS-kan,” kata Sofyan dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Kamis 26 Desember 2024.

Baca Juga: Ini Penyebab Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1 Tidak Serentak, Info Langsung dari BKN

Sofyan menambahkan, ada sekitar 1.309 honorer K2 dan non-ASN yang merasa dirugikan setelah pendaftaran mereka ditolak oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Mereka pun diarahkan untuk mendaftar ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain, meskipun sebelumnya berstatus sebagai non-ASN Pemprov Sulsel.

“Karena ditolak oleh Pemprov Sulsel, kami hanya bisa melamar di tahap 2 PPPK reguler ke instansi lain, bukan ke Pemprov Sulsel lagi,” terang Sofyan.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Liverpool vs Leicester City, The Reds Menang Besar?

Proses pendaftaran tahap 2 PPPK 2024 dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024.

Namun, banyak honorer yang khawatir status mereka masih akan terhambat karena masalah dokumen seperti suket pengalaman kerja.

Meski sebelumnya dinas tempat mereka bekerja sudah memberikan respons positif, namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel tetap tidak mengakomodasi ribuan honorer yang TMS untuk mendaftar kembali.

Baca Juga: Prediksi Skor Chelsea vs Fulham 26 Desember: The Blues Sangat Diunggulkan Menang

Sofyan mengaku bingung tentang langkah selanjutnya dalam upaya mendekati BKD.

Bahkan, ada dugaan BKD ingin menggantikan honorer K2 dengan tenaga outsourcing seperti cleaning service.

“BKD lebih memprioritaskan tenaga non-ASN baru daripada honorer K2. Dari 1.309 honorer yang TMS massal, lebih dari 300 orang di antaranya adalah honorer K2,” ungkapnya.

Sofyan juga menambahkan bahwa banyak honorer yang merasa ada upaya sengaja menghilangkan data mereka dari database BKN, sehingga mempermudah tenaga non-database untuk diterima sebagai ASN PPPK.

Ia berharap agar pemerintah pusat turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini, mengingat BKD Sulsel dinilai telah melanggar kebijakan pemerintah yang memberikan batas waktu penuntasan masalah honorer hingga akhir Desember 2024.***