POJOKSATU.ID - Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat setelah muncul aspirasi dari para Pegawai Pemerintah.

Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menginginkan penyetaraan hak dan status dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa fokus pembahasan revisi UU ASN saat ini masih terbatas pada tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan isu penyetaraan PPPK-PNS.

Baca Juga: 1.528 Personel Dilibatkan pada Operasi Zebra Toba 2025, Tingkatkan Kesadaran Warga Sumut Berlalu Lintas

Hal tersebut disampaikan Ahmad Doli Kurnia Tanjung, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar.

 

Revisi UU ASN Dipicu Putusan MK, Bukan Desakan PPPK

Dalam wawancara, Ahmad Doli menjelaskan bahwa revisi UU ASN sebenarnya tidak mendesak.

UU ASN yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, baru saja disahkan setelah proses panjang selama tiga tahun.

Baca Juga: Belum Mulai Sudah Ribut, Heboh Refly Harun Cs Kesal dan Walkout dari Ruang Reformasi Polri, Karena Ada Orang Ini !

Menurutnya, regulasi tersebut sudah mengakomodasi isu krusial terkait tata kelola ASN.

Namun, putusan MK yang memerintahkan negara menghidupkan kembali Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membuat DPR harus membuka ruang revisi terbatas terhadap UU ASN.

Langkah ini bersifat teknis dan wajib dilakukan, sehingga DPR harus menggodok perubahan sesuai daftar putusan MK yang akan dikonsolidasikan pada masa sidang berikutnya.

Doli menegaskan bahwa desakan penyetaraan PPPK dengan PNS belum masuk meja pembahasan.

“Fokus pembahasan sekarang adalah menjalankan putusan MK terkait KASN. Isu penyetaraan belum dibicarakan secara resmi,” ujarnya.

Aspirasi PPPK dan Tantangan Pemerintah

P3K selama ini menyuarakan aspirasi agar hak-haknya sama dengan PNS, terutama terkait kesejahteraan, pengakuan jabatan, dan kepastian karier.

Aspirasi ini berkembang seiring banyaknya tenaga honorer yang telah diangkat sebagai PPPK melalui seleksi nasional.

Meski demikian, Doli menekankan bahwa penataan birokrasi tidak boleh mengabaikan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, ASN baik PNS maupun PPPK harus diseleksi dengan standar ketat agar kompetensi dan kualitas aparatur tetap terjaga.

Baca Juga: Galaxy Z Fold7 Bantu Wujudkan Semangat Pahlawan Masa Kini

Ia menegaskan bahwa meritokrasi harus menjadi dasar dalam seluruh keputusan terkait status ASN.

Mereka yang berprestasi harus dihargai, sedangkan yang memiliki masalah harus dikenai sanksi.

Prinsip ini dinilai penting untuk menjaga kualitas birokrasi di tengah tuntutan publik yang semakin tinggi.

 

Seleksi ASN Harus Menjaga Standar Kualitas

Dalam wawancara tersebut, Ahmad Doli menolak anggapan bahwa ASN dapat diangkat tanpa seleksi.

Baca Juga: Ramai Selfie dan Aksi Kocak, Blusukan Kaesang Dinilai Penuh Gimmick Tanpa Dialog Substansial

Ia menegaskan bahwa standar kompetensi wajib dipertahankan, karena menyangkut kualitas pelayanan pemerintah.

“Tidak bisa ada penerimaan ASN tanpa seleksi. Kita bicara pelayanan publik, bukan sekadar memenuhi aspirasi kelompok,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penyetaraan PPPK-PNS, bila nantinya dibahas, tidak akan dilepaskan dari prinsip meritokrasi dan kemampuan negara dalam mengelola struktur ASN.

 

Proses Legislasi Masih Awal, Peluang Pembahasan Masih Ada

Hingga kini, DPR masih menunggu daftar putusan MK yang harus ditindaklanjuti. Setelah itu, Badan Keahlian DPR (BKD) bersama Komisi II akan menyusun mekanisme dan arah revisi UU ASN.

Doli membuka kemungkinan bahwa isu PPPK bisa dibahas ke depan, tetapi menekankan bahwa tahap ini masih sangat awal.

Semua keputusan bergantung pada dinamika politik, kebutuhan birokrasi, dan masukan masyarakat.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Dalam Sepekan, Ini Daftar Wilayah di Sumut yang Berisiko Hujan Lebat

Revisi UU ASN saat ini bukan untuk menyetarakan PPPK dengan PNS, melainkan untuk menjalankan putusan MK mengenai pengaktifan kembali KASN.

Aspirasi PPPK tetap dicatat, tetapi DPR belum membahasnya secara resmi. Komisi II menegaskan bahwa penataan ASN harus mengutamakan kualitas, seleksi yang ketat, serta menjaga pelayanan publik.

Pembahasan terkait penyetaraan PPPK-PNS masih terbuka, namun belum masuk agenda resmi.***