POJOKSATU.id – Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029.

Langkah ini memicu tanda tanya di internal DPR, sebab UU tersebut baru saja disahkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Sejumlah anggota Komisi II DPR mengaku terkejut karena revisi tiba-tiba masuk agenda, bahkan disebut tanpa pembahasan internal yang memadai.

Baca Juga: Ngabuburit Seru di Perumahan Cempaka Garut, Surga Takjil dari Cimol hingga Minuman Segar

“Kenapa dimasukkan lagi? Padahal undang-undang itu baru selesai dibahas dan memakan waktu tiga tahun,” ujar salah satu anggota Komisi II.

Dicabut Lalu Masuk Lagi
Awalnya, Komisi II DPR mendorong agar revisi Undang-Undang Politik termasuk UU Pemilu menjadi prioritas.

Namun, satu jam sebelum rapat antara DPR dan pemerintah soal Prolegnas, muncul surat pencabutan dan justru UU ASN yang dimasukkan.

Baca Juga: 8 Ide Olahan Jagung Enak dan Menyehatkan, Mudah Dibuat untuk Menu Harian

MK Perintahkan Hidupkan Lagi KASN
Fakta terbaru, revisi UU ASN memang tak terhindarkan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus dihidupkan kembali.

Sebelumnya, keberadaan KASN dihapus dalam UU 20/2023 setelah melalui perdebatan panjang antara DPR dan pemerintah. Kini, MK memerintahkan pembentuk undang-undang menyelesaikan revisi dalam waktu dua tahun.

Putusan ini otomatis membuka ruang revisi terbatas terhadap UU ASN.

Baca Juga: THR ASN 2026 Disiapkan Rp55 Triliun, Tunggu Pengumuman Resmi Presiden

Isu Lain terkait Pensiun dan Eselon Daerah
Selain soal KASN, muncul pula isu perpanjangan masa pensiun ASN serta wacana pengembalian kewenangan pengangkatan pejabat eselon II ke pemerintah pusat.

Namun, sebagian anggota DPR menilai dua isu tersebut belum cukup mendesak dibanding persoalan lain yang lebih urgen.

“Energi kita tiga tahun membahas UU itu. Harusnya fokus ke aturan turunannya dulu,” tegas anggota Komisi II. ***