POJOKSATU.id - Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali menjadi sorotan.
Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas perubahan regulasi yang akan berdampak langsung pada struktur kepegawaian ASN, termasuk status PPPK Paruh Waktu.
Dalam draf revisi yang beredar, skema PPPK Paruh Waktu disebut tidak lagi masuk dalam struktur ASN ke depan.
Baca Juga: Program PANAH KESATRIA Pertamina Tingkatkan Mitigasi Bencana di SMPN 1 Balongan Indramayu
Artinya, nomenklatur tersebut berpotensi dihapus dan sistem kepegawaian akan disederhanakan.
Namun di balik penghapusan itu, ada peluang baru yang terbuka bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Skema ASN Disederhanakan
Pembahasan revisi UU ASN mengarah pada penyederhanaan status kepegawaian.
Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu 2026, Solusi Anggaran atau Tantangan Baru bagi ASN?
Jika sebelumnya terdapat beberapa skema, ke depan struktur ASN dirancang hanya terdiri dari dua kategori utama:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- PPPK penuh waktu
Dengan demikian, status PPPK Paruh Waktu diproyeksikan tidak lagi diakui dalam sistem ASN yang baru.
Baca Juga: Rapat DPR Memanas! Dahnil Anzar Sindir BPKH 'Enggak Ada Added Value, Kok Jadi Calo?'
Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah menciptakan sistem birokrasi yang lebih jelas, terstruktur, dan memberikan kepastian hukum bagi aparatur negara.
Peluang Konversi ke PPPK Penuh Waktu
Meski skema paruh waktu dihapus, bukan berarti para PPPK Paruh Waktu kehilangan kesempatan.
Justru revisi ini membuka peluang alih status menjadi PPPK penuh waktu.
Konversi tersebut nantinya akan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
Baca Juga: Nasi MBG Diduga Bolong di Lombok Timur, Orang Tua Siswa Keluhkan Porsi dan Lauk Santan Disebut Basi
- Kinerja pegawai
- Kebutuhan instansi
- Ketersediaan anggaran pemerintah
Tenaga dengan beban kerja rutin seperti guru, tenaga administrasi, dan teknisi operasional diperkirakan menjadi prioritas dalam proses penyesuaian status tersebut.
Dengan skema penuh waktu, pegawai akan memperoleh kepastian kerja yang lebih kuat.
Dibandingkan skema paruh waktu yang selama ini dinilai belum memberikan stabilitas jangka panjang.
DPR Dorong Kepastian dan Keadilan
Pembahasan revisi UU ASN juga menekankan pentingnya kesetaraan dan kepastian karier bagi seluruh ASN.
Anggota Badan Legislasi DPR RI menegaskan bahwa perubahan regulasi harus memberikan solusi terbaik bagi aparatur negara.
Baca Juga: Masjid Tuo Kayu Jao, Warisan Bersejarah di Kabupaten Solok
Dikutip dari E-Media DPR RI, 14 Oktober 2025, dalam Forum Legislasi di Gedung Nusantara I DPR RI, Reni Astuti menjelaskan bahwa:
“Revisi Undang-Undang ASN harus bisa memberikan solusi terbaik bagi pegawai pemerintah, termasuk yang berstatus PPPK,"
"Sehingga ada kepastian karier dan kesejahteraan yang adil,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa arah kebijakan bukan sekadar menghapus skema.
Melainkan membangun sistem yang lebih adil dan profesional.
Dampak bagi PPPK Paruh Waktu
Bagi PPPK Paruh Waktu, isu ini tentu menimbulkan pertanyaan besar.
Apakah status mereka otomatis hilang? Apakah harus mengikuti seleksi ulang?
Hingga saat ini, revisi UU ASN masih dalam tahap pembahasan.
Baca Juga: Kenapa Blok M Selalu Ramai Anak Gen Z Saat Akhir Pekan? Ini Alasannya
Pemerintah dan DPR disebut masih menimbang berbagai aspirasi, termasuk dari tenaga honorer dan PPPK yang telah lama mengabdi.
Jika konversi ke PPPK penuh waktu benar-benar diterapkan, maka pegawai dengan rekam jejak kinerja baik memiliki peluang besar untuk mendapatkan status yang lebih stabil dan setara.
Menuju Sistem ASN yang Lebih Meritokratis
Revisi UU ASN juga diarahkan untuk memperkuat sistem meritokrasi dalam birokrasi.
Artinya, jenjang karier dan kesejahteraan ASN akan lebih ditentukan oleh kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Dengan penyederhanaan status menjadi PNS dan PPPK penuh waktu, diharapkan tidak lagi terjadi kebingungan dalam hak administratif, penggajian, maupun jaminan sosial.
Meski demikian, publik masih menunggu kepastian final dari hasil pembahasan revisi undang-undang tersebut.***




