POJOKSATU.id - Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memicu polemik besar di tingkat nasional.

Usulan perubahan ini menempatkan kewenangan mutasi pejabat eselon II di bawah kendali pemerintah pusat.

Bukan lagi berada pada kepala daerah sebagaimana praktik selama ini.

Baca Juga: Enam Tahun Korupsi Menggunung di Sumsel, KPK Soroti Lemahnya Tata Kelola Pemerintahan

Arah perubahan tersebut membuat banyak pihak mempertanyakan masa depan otonomi daerah dan efektivitas pemerintahan lokal.

Perdebatan menguat karena revisi UU ASN dinilai akan mengubah struktur pengelolaan birokrasi secara fundamental.

Bukan hanya menyangkut teknis mutasi, tetapi juga relasi kekuasaan antara pusat dan daerah.

Baca Juga: Viral Murid Bolos Ngotot ke Guru Malah Bilang: Aku Bayar Sekolah! Loh Terus Kenapa Kalau Bayar?

Pemerintah daerah, asosiasi kepala daerah, hingga pengamat birokrasi menilai bahwa sentralisasi mutasi berpotensi membuat daerah kehilangan grip terhadap pejabat strategis di lingkungannya.


Sentralisasi Mutasi ASN untuk Menjamin Netralitas?

Komisi II DPR RI menjadi motor penggerak revisi UU ASN.

Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, secara terbuka menyatakan bahwa mutasi pejabat oleh presiden justru dianggap mampu memperbaiki sistem merit dan mencegah politisasi birokrasi di daerah.

Baca Juga: Pembinaan PPPK 2024 di Jakarta Utara, Kinerja, Penempatan, dan Tantangan Adaptasi Dievaluasi

Ia menilai sejumlah kasus mutasi ASN di daerah selama ini sarat kepentingan politik lokal, terutama menjelang pilkada.

Revisi UU ASN dinilai perlu untuk memastikan setiap pejabat ditempatkan berdasarkan kualifikasi, bukan kedekatan politik.

Daerah Berkeberatan, Otonomi Dipangkas, Efektivitas Terancam

Meski DPR menyatakan langkah ini demi profesionalitas ASN, para kepala daerah justru menyampaikan penolakan.

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menilai bahwa kewenangan mutasi adalah bagian penting dari otonomi daerah.

Mereka khawatir pejabat strategis yang tidak memahami karakter daerah akan sulit mengeksekusi program dengan baik.

Baca Juga: Instruksi Kilat Presiden! Mega Peternakan 500 Ribu Hektare Digeber Semalam, Target 3 Juta Liter Sehari

Selain itu, proses mutasi yang harus menunggu keputusan pusat dikhawatirkan akan memperlambat pelayanan publik dan memperpanjang birokrasi.

Dalam sejumlah pernyataan publik, kepala daerah menyampaikan bahwa hilangnya kewenangan mutasi tidak hanya melemahkan posisi mereka.

Tetapi juga membuat garis komando menjadi kabur.

Kondisi ini dapat menganggu stabilitas manajerial, terutama dalam sektor layanan yang membutuhkan respons cepat.

Baca Juga: Kabar Baik! Gaji PPPK Paruh Waktu KBB Resmi Dibayarkan Mulai Januari 2026


DPR Tegaskan Kewenangan Daerah Tetap Ada, Tapi Ditata Ulang

Dalam sebuah rapat koordinasi BKN, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kembali memberikan penjelasan mengenai arah revisi.

“RUU ASN 2023 menarik kewenangan pemda dalam menempatkan siapa saja yang akan mendudukkan jabatan pimpinan tinggi pratama. Jadi, tidak hanya JPT utama,” ujarnya dikutip dari Gorontalo Post 20 November 2025.

Pernyataan tersebut menguatkan sinyal bahwa sentralisasi mutasi pejabat eselon II merupakan bagian utama dari revisi UU ASN.

Baca Juga: Biar Nggak Salah Arah! Begini Cara Anak Muda Memilih Tren yang Benar-Benar Bermanfaat

Meski DPR menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan tertentu yang akan diatur lebih detail.


Revisi Perlu Menguatkan Pengawasan, Bukan Hanya Pindah Wewenang

Sejumlah pengamat birokrasi menilai bahwa akar persoalan sebenarnya bukan sekadar siapa yang berhak melakukan mutasi.

Melainkan lemahnya pengawasan terhadap proses tersebut.

Tanpa lembaga pengawas yang kuat dan independen, potensi intervensi politik baik dari pusat maupun daerah tetap akan muncul.

Oleh sebab itu, usulan menghidupkan kembali lembaga pengawas seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menguat.

Baca Juga: MK Ketok Palu, Polri Langsung Gas! Irjen Argo Jadi Korban Pertama ‘Efek Cepat’ Putusan Baru

Pengawasan yang konsisten dinilai lebih penting daripada sekadar memindahkan kewenangan mutasi.


Menunggu Draf Final, Birokrasi Daerah dalam Ketidakpastian

Hingga kini, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB masih menunggu materi resmi dari DPR mengenai draf final revisi UU ASN.

Proses perdebatan masih berjalan, dan perubahan isi revisi sangat mungkin terjadi.

Namun jelas bahwa arah revisi mengarah pada penguatan peran pusat dalam mengendalikan pejabat strategis di daerah.

Baca Juga: Momentum Baru! 1.827 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Sukabumi Siap Mengabdi

Pertanyaannya, apakah langkah ini akan benar-benar menghadirkan meritokrasi, atau justru membuka babak baru intervensi politik di tingkat pusat?***