POJOKSATU.id - Arah besar reformasi aparatur negara memasuki babak baru.
Revisi Undang-Undang ASN 2026 yang tengah dibahas DPR berpotensi memangkas salah satu kewenangan terbesar kepala daerah.
Yakni mutasi dan penempatan pejabat eselon II.
Jika regulasi ini disahkan, maka gubernur, bupati, dan wali kota tidak lagi bebas menentukan siapa yang menduduki jabatan strategis di daerah.
Ini menjadi salah satu isu paling panas dalam pembahasan revisi UU ASN.
Pasalnya, kewenangan mutasi pejabat tinggi pratama selama ini menjadi instrumen penting bagi kepala daerah dalam mengatur organisasi pemerintahan.
Baca Juga: Viral Tabel Bantuan Kementan Rp73 M, Netizen Bingung Sebut Kok Bisa Jadi Rp60 Ribu per Kilo?
Baik dalam konteks pelayanan publik maupun dinamika politik lokal. Dengan usulan baru, kewenangan itu berpotensi ditarik ke pusat.
Apa Benar Kepala Daerah Tak Bisa Lagi Mutasi Pejabat?
Dalam pembahasan Komisi II DPR, salah satu poin krusial revisi UU ASN adalah sentralisasi pengangkatan pejabat eselon I dan eselon II.
Terutama untuk memperkuat sistem merit dan mencegah politisasi birokrasi.
Baca Juga: Viral! Bencana Belum Pulih, Muncul Skandal Baru? Harga Beras di Tabel Bantuan Kementan Dipertanyakan
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam kunjungan kerja awal tahun:
“Komisi II DPR RI menarik sejumlah kebijakan khusus bagi Eselon I dan II agar pengangkatan maupun mutasi ASN diatur nasional."
"Ini untuk memperkuat sistem merit bukan berdasarkan kedekatan politik daerah,” ujar Rifqinizamy dikutip dari PPID Sulsel, 5 Februari 2025.
Pernyataan tersebut memperkuat sinyal bahwa arah revisi UU ASN bukan lagi sekadar penyempurnaan teknis.
Melainkan perubahan struktur kewenangan yang sangat fundamental.
Mengapa Kewenangan Kepala Daerah Dipangkas? Ini Penjelasannya
1. Menghilangkan Politisasi Jabatan
Selama ini, mutasi pejabat struktural kerap dikaitkan dengan kedekatan politik, pengaruh tim sukses, hingga tekanan elite lokal.
Sentralisasi dianggap bisa memutus pola ini.
2. Menguatkan Sistem Merit Nasional
Pusat ingin memastikan promosi jabatan berdasarkan:
- kompetensi,
- rekam jejak,
- kinerja, bukan relasi politik.
3. Standarisasi Kualitas Pejabat Daerah
Dengan kendali pusat, kualitas pejabat eselon II bisa lebih seragam dan memenuhi standar nasional.
4. Mendorong Mobilitas Karier ASN
ASN daerah bisa bersaing menembus jabatan pusat, bukan hanya terjebak dalam politisasi lokal.
Kepala Daerah Mulai Resah, Otonomi Dipersempit?
Tidak semua pihak menyambut revisi ini dengan antusias.
Sejumlah kepala daerah menyampaikan keberatan, terutama terkait hilangnya fleksibilitas dalam pengawasan internal.
Baca Juga: Katanya Bonus, Tapi Kok Berat? TPG 100 Persen Justru Turun Seperti Sanksi untuk Guru
Salah satu kepala daerah yang menentang adalah Gubernur Jambi, Al Haris, yang menilai sentralisasi berpotensi menghambat efektivitas daerah.
Dikutip dari media nasional pada Maret 2025, Al Haris menyampaikan:
- Mutasi pejabat adalah bagian penting dari manajemen kinerja daerah.
- Jika semua diatur pusat, respons daerah bisa melambat.
- Kepala daerah menjadi “pelaksana saja” tanpa kontrol penuh terhadap pejabatnya sendiri.
Baca Juga: Bisa Dipecat Kapan Saja! Honorer Kesehatan Terancam Tak Bergaji, DPRD Dorong CSR Jadi Jalan Terakhir
Meski tidak secara eksplisit menolak, reaksi ini menunjukkan adanya ketegangan antara prinsip meritokrasi nasional dan otonomi daerah.
Apa Dampaknya Bagi ASN? Banyak!
Jika revisi UU ASN 2026 disahkan tanpa perubahan signifikan, dampaknya sangat besar:
1. Mutasi Eselon II Tidak Lagi Diatur Kepala Daerah
Semua proses akan melalui sistem nasional, kemungkinan dikendalikan oleh KASN atau kementerian teknis.
2. ASN Daerah Bisa Saingi ASN Pusat
Promosi jabatan makin terbuka, kompetisi lebih sehat.
3. Tidak Ada Lagi “Jabatan Balas Budi”
Praktik yang selama ini dikenal di daerah berpotensi hilang total.
4. Pejabat Daerah Harus Lebih Profesional
Penempatan jabatan tidak lagi bergantung pada dukungan politik lokal.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Enggak Usah Antri dan Turun Dari Kendaraan, Om Zein Lamgsung Uji Coba
Era Baru Tanpa Politisasi? Atau Justru Membatasi Daerah?
Pengamat birokrasi menyebut revisi ini sebagai “pisau bermata dua”:
- Positif: menghapus politisasi jabatan, memperkuat merit system, memperbaiki kualitas pejabat.
- Negatif: mengurangi kedaulatan daerah, memperpanjang birokrasi, dan membuat kepala daerah kehilangan instrumen manajerial penting.
Dilema inilah yang menjadikan revisi UU ASN 2026 sebagai salah satu isu paling strategis tahun ini.
Publik kini menunggu, apakah DPR akan mengesahkan model birokrasi baru ini, atau justru memberi ruang kompromi bagi otonomi daerah?***




