POJOKSATU.id - Harapan baru bagi jutaan PPPK mulai mengemuka.

Wacana PPPK bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes mulai 2026 kini resmi dibahas di tingkat nasional melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UASN).

Isu ini menjadi perbincangan hangat di kalangan PPPK dan honorer.

Baca Juga: Viral! Oknum ASN Kemenag Sulbar Diciduk Polisi, Diduga Pesta Sabu Bareng 2 Wanita

Dikarenakan menyentuh langsung soal kepastian karier, status kepegawaian, hingga hak jangka panjang seperti pensiun.

Pemerintah dan DPR menilai, pengabdian panjang PPPK selama bertahun-tahun sudah selayaknya mendapat pengakuan yang lebih adil.


Pengabdian Panjang Dinilai Sebagai Kompetensi

Dalam pembahasan revisi UASN, salah satu poin yang disorot adalah pengalaman kerja dan pengabdian panjang PPPK.

Baca Juga: Belum Pulih dari Tekanan Ekonomi, Bencana Sumatra Disebut Cak Imin Bisa Tambah Kemiskinan Nasional 0,49 Persen

Kedua hal tersebut dinilai bisa menjadi bentuk kompetensi, bukan sekadar angka hasil tes.

“Pengabdian panjang sudah menjadi bukti kompetensi. Tidak perlu tes,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dikutip dari Radar Tulungagung, 15 Januari 2026.

Pernyataan tersebut memperkuat arah kebijakan baru yang ingin menggeser penilaian ASN tidak hanya berbasis tes semata.

Baca Juga: Terungkap! Ini Rekam Jejak Budi Prasetyo, Jubir KPK yang Makin Disorot Publik

Tetapi juga rekam jejak kinerja dan dedikasi.


Mengapa Revisi UASN Dianggap Penting?

Selama ini, PPPK berada dalam posisi yang dinilai setengah jalan.

Meski menjalankan tugas layaknya PNS, mereka masih terikat kontrak dan tidak memiliki hak pensiun seperti ASN tetap.

Revisi UASN diharapkan menjadi solusi struktural untuk menjawab persoalan tersebut.

Dengan revisi ini, PPPK yang telah mengabdi lama dan memiliki kinerja baik berpeluang diangkat menjadi PNS tanpa harus kembali bersaing melalui tes seleksi umum.

Baca Juga: TPG Bulanan Bisa Lebih Cepat atau Justru Tertahan, Semua Tergantung Fase Awal 2026

Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk penghargaan negara terhadap PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik.

Khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan daerah.


Bukan Otomatis, Tetap Ada Mekanisme Penilaian

Meski disebut tanpa tes, bukan berarti pengangkatan PPPK menjadi PNS dilakukan secara otomatis.

Baca Juga: CPNS Polhut 2026! Syarat Umum dan Fisik yang Wajib Diketahui Pelamar

Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa mekanisme penilaian tetap ada, namun bentuknya berbeda.

Penilaian akan difokuskan pada masa kerja, rekam jejak kinerja, disiplin, serta evaluasi tahunan, bukan ujian tertulis seperti seleksi CPNS.

Pendekatan ini dinilai lebih adil bagi PPPK yang telah lama bekerja dan terbukti kompeten di lapangan.

Baca Juga: Akhirnya Keluar! Hasil PPPK BGN 2026 Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek Hasilnya di SSCASN


Masih Tahap Pembahasan, Belum Keputusan Final

Penting untuk dicatat, hingga saat ini wacana PPPK jadi PNS tanpa tes masih dalam tahap pembahasan revisi UASN.

Artinya, belum menjadi keputusan final yang langsung bisa diterapkan.

Beberapa pihak juga mengingatkan agar prinsip meritokrasi tetap dijaga.

Pemerintah diminta memastikan bahwa pengangkatan PNS tetap berbasis kualitas, meski mekanismenya tidak lagi mengandalkan tes konvensional.


Harapan Besar dari PPPK di Daerah

Di daerah, wacana ini disambut dengan antusias.

Banyak PPPK yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun berharap revisi UASN benar-benar menjadi jalan keluar atas ketidakpastian status mereka selama ini.

Baca Juga: Libatkan Mahasiswa dan Masyarakat dalam Riset, Ahli Oseanografi ITB Raih Penghargaan Dosen Berdampak di Anugerah Diktisaintek 2025

Jika disahkan dan diterapkan dengan aturan turunan yang jelas, kebijakan ini diyakini akan menjadi tonggak baru reformasi ASN.

Sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.


Menunggu Sikap Resmi Pemerintah

Masyarakat, khususnya PPPK, diimbau untuk terus memantau perkembangan pembahasan revisi UASN melalui kanal resmi DPR dan pemerintah.

Keputusan akhir, termasuk skema dan syarat detail pengangkatan PPPK menjadi PNS, akan ditetapkan setelah revisi undang-undang disahkan.

Baca Juga: Asta Cashtry

Satu hal yang pasti, wacana ini membuka babak baru bagi PPPK. Pengabdian panjang tak lagi dipandang sebelah mata.

Melainkan mulai diakui sebagai bagian dari kompetensi ASN.***