POJOKSATU.id - Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi retaker PPG Piloting 3 sudah dibuka.
Dalam pelaksanaan UKPPPG ini retaker PPG Piloting 3 diminta untuk Menyusun dokumen ujian kinerja non bimbingan konseling.
Ada dua dokumen yang harus disusun yaitu perangkat pembelajaran dan juga video praktik pembelajaran.
Perlu diketahui bahwa ada ketentuan khusus terkait penyusunan dokumen ujian kinerja non bimbingan konseling.
Pada artikel ini, Pojoksatu.id akan menjelaskan ketentuan penyusunan dokumen ujian kinerja non bimbingan konseling.
Ketentuan Perangkat Pembelajaran
a. hasil perkuliahan atau yang disiapkan secara khusus untuk ujian.
b. hasil pengembangan sendiri (bukan disalin dari milik orang lain)
c. dokumen kurikulum sesuai dengan fase/tahapnya
d. perangkat pembelajaran diunggah ke dalam sistem yang disiapkan oleh BPPP dengan nama file: Perangkat Pembelajaran _Nama mahasiswa_NIM.
Ketentuan Video Praktik Pembelajaran
Video praktik pembelajaran yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan Modul Ajar yang sudah disusun dan diunggah pada laman yang telah disediakan.
b. direkam saat mengajar dengan durasi 2 JP (durasi JP menyesuaikan) dibuat dalam format MP4
c. gambar harus fokus, suara jelas, dan video stabil
d. video harus menampilkan seluruh aktivitas pembelajaran
e. tidak ada penambahan aksesoris (profil sekolah, profil peserta dsb) atau latar belakang musik
f. video yang diunggah terdiri atas:
1) rekaman utuh selama 2 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video utuh_Nama mahasiswa_NIM
2) rekaman video yang telah diedit berdurasi 20 - 30 menit, dengan memilih bagian-bagian penting dalam pembelajaran sesuai Modul Ajar.
Penulisan nama file: Videoedit_Nama mahasiswa_NIM
h. ketentuan unggah file (perangkat pembelajaran)
1) disimpan di Drive masing-masing mahasiswa
2) ditautkan ke laman ujian kinerja yang telah disiapkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.0037/B2/GT.00.02/2025 20 Januari 2025
***



