POJOKSATU.ID - Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Malinau, menyatakan keterbatasannya dalam menuntaskan persoalan selisih pembayaran tunjangan dan gaji pokok guru.
Meski keluhan dari tenaga pendidik terus mengalir di tingkat lokal, otoritas daerah mengaku tidak memiliki akses teknis untuk melakukan eksekusi perbaikan data pada sistem utama.
Menanggapi polemik ketidaksesuaian nominal antara Info GTK dan realisasi pencairan.
Baca Juga: Kendala Pemutakhiran Data SIMTUN Hambat Penyesuaian Gaji Pokok Guru di Daerah
Pihak administrasi pendidikan di tingkat daerah menegaskan bahwa fungsi mereka saat ini terbatas pada aspek pengawasan (monitoring) dan pelaporan.
Berdasarkan keterangan dari pihak koordinasi data pendidik di daerah, seluruh kendala sistemik yang berkaitan dengan validasi rekening dan pemutakhiran data Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bermuara pada kebijakan teknis di tingkat pusat.
"Solusinya ada di tim pembayaran pusat. Kita di daerah tidak bisa berbuat banyak, hanya memantau dan membaca keluhan guru," ujar salah satu perwakilan administrasi daerah dalam sebuah forum koordinasi teknis.
Secara administratif, meskipun data awal diinput oleh sekolah dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat, penetapan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan proses validasi akhir rekening tetap merupakan domain kementerian terkait di pusat.
Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu Cair? Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar, Tinggal Tunggu PP
Hal ini menciptakan celah komunikasi ketika terjadi eror sistem di lapangan, di mana daerah hanya berperan sebagai perantara aspirasi tanpa memiliki instrumen perbaikan langsung.
Pemerintah daerah berharap adanya integrasi sistem yang lebih transparan dan pemberian kewenangan terbatas bagi operator daerah untuk melakukan koreksi data yang bersifat mendesak.
Tanpa adanya sinkronisasi yang lebih cepat dari tim pembayaran pusat, dikhawatirkan keresahan tenaga pendidik akan terus meningkat seiring dengan belum sesuainya hak keuangan yang mereka terima.***




