POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen memberikan perhatian serius terhadap kasus pertikaian fisik antara guru dan murid yang terjadi di SMK Negeri 3 Jabung Timur, Jambi, pada pertengahan Januari 2026.
Insiden yang berakhir dengan aksi saling lapor ke pihak berwajib tersebut dinilai sebagai tindakan yang bertolak belakang dengan upaya menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik dengan tetap mengedepankan jalur musyawarah.
Selain fokus pada aspek hukum bagi guru, kementerian juga menyoroti kebutuhan akan pendampingan psikologis bagi siswa guna memastikan kesehatan mental mereka tetap terjaga pasca-insiden tersebut.
Baca Juga: Data Terkini Longsor Cisarua: 8 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Warga Masih Hilang
Penguatan Regulasi Lewat Permendikdasmen Terbaru
Sebagai langkah preventif dan perlindungan menyeluruh, pemerintah telah meresmikan dua regulasi utama pada tahun 2026, yaitu:
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026: Mengatur tentang perlindungan khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026: Berfokus pada pembentukan budaya sekolah yang aman serta nyaman bagi seluruh warga satuan pendidikan.
Kedua peraturan ini dirancang untuk menyeimbangkan antara perlindungan hak hukum guru dan pemenuhan hak belajar siswa dalam suasana yang harmonis.
Baca Juga: Pastikan Kebutuhan Dasar Pengungsi Longsor Bandung Barat Terpenuhi ini yang Dilakukan Pemerintah!
Kasus di Jambi ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh instansi pendidikan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap proses pembelajaran.
Kemendikdasmen mendorong agar setiap konflik di lingkungan sekolah diselesaikan melalui dialog yang edukatif dan kekeluargaan, bukan melalui jalur kekerasan.
Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk segera mengimplementasikan aturan terbaru ini demi menjamin sekolah tetap menjadi ruang yang aman, saling menghargai, dan penuh semangat kebersamaan.***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Fanpage Edugov
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




