POJOKSATU.id - Kabar gembira datang untuk para guru ASN (Aparatur Sipil Negara).
Diinformasikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan cair pada bulan Maret 2025.
Jadwal pencairannya adalah sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Besaran TPG yang diterima oleh Guru ASN adalah sama dengan besaran gaji pokok yang diterima per bulan dan dikali dengan tiga bulan.
Baca Juga: BKN Tetapkan Aturan Baru PENCANTUMAN GELAR, Download Surat Edaran di SIni
Karena seperti diketahui bahwa TPG ini disalurkan setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
Ketentuan terkait dengan TPG bagi guru ASN tertuang resmi dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.
Namun ternyata tidak semua guru ASN akan mendapatkan TPG di bulan Maret 2025 ini.
Ada kategori guru ASN yang tidak mendapatkan TPG meski sudah memiliki serdik dan telah memenuhi persyaratan penerima tunjangan.
Baca Juga: UENAK POLLL! Guru ASN dapat Tambahan Penghasilan dari Pemerintah, Cek Syarat dan Besarannya!
Kategori guru ASN yang tidak menerima TPG ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025.
Berikut ini daftar guru ASN yang TPG nya diberhentikan atau tidak mendapatkan Tunjangan:
a. Cuti di luar tanggungan negara;
b. Meninggal dunia;
c. Mencapai batas usia pensiun;
d. Cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;
e. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
f. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
g. Mendapat tugas belajar; dan/atau
h. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASND.
Penghentian pembayaran TPG dilakukan pada bulan berikutnya.
Sementara itu bagi guru yang telah memenuhi syarat untuk menerima TPG harap segera melakukan pengecekan rekening.
Karena per tahun 2025 ini penyaluran TPG akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.
****



