POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi Bapak dan Ibu guru ASN di berbagai daerah. Pemerintah secara resmi mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 sejak akhir Desember 2025.
Meski belum merata di seluruh wilayah Indonesia, dana tersebut dipastikan sudah ditransfer oleh pemerintah pusat dan masuk ke kas daerah masing-masing.
Pencairan yang dilakukan menjelang pergantian tahun, bahkan hingga malam 31 Desember, membuat banyak guru mulai menerima tambahan penghasilan tersebut.
Namun, tidak sedikit pula guru yang mempertanyakan mengapa di daerahnya dana tersebut belum masuk ke rekening.
Dana dari Pusat Sudah Masuk ke Kas Daerah
Berdasarkan informasi yang disampaikan, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana TPG THR dan gaji ke-13 ke pemerintah daerah sejak akhir Desember.
Artinya, secara administrasi, kewajiban pemerintah pusat telah dilaksanakan.
Baca Juga: Tragis, Karyawati Kakao Corp Korsel Tewas Bunuh Diri usai Diduga Alami Pelecehan Seksual di Kantor
Selanjutnya, proses pencairan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Setiap daerah memiliki mekanisme, kesiapan administrasi, dan jadwal pembayaran yang berbeda-beda.
Inilah yang menyebabkan pencairan tidak dilakukan secara serentak secara nasional.
“Dana sudah ada di kas daerah, tinggal bagaimana daerah mencairkannya ke rekening guru,” menjadi poin penting yang perlu dipahami para guru.
Apa Itu TPG, THR, dan Gaji ke-13 untuk Guru?
Masih banyak guru yang mempertanyakan perbedaan antara TPG, THR, dan gaji ke-13, khususnya untuk guru ASN.
Untuk guru ASN, baik PNS maupun PPPK yang memenuhi syarat, TPG tambahan 100 persen diberikan dalam bentuk THR dan gaji ke-13.
Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok.
Berbeda dengan ASN non-guru yang menerima THR menjelang hari raya dan gaji ke-13 pada pertengahan tahun, guru menerima THR dan gaji ke-13 sekaligus di akhir tahun, umumnya pada bulan Desember.
Kebijakan ini mengacu pada peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Keuangan yang berlaku pada tahun anggaran 2025.
Tidak Semua Guru Berhak Menerima
Perlu digarisbawahi, tidak semua guru otomatis menerima THR dan gaji ke-13.
Penerima adalah guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (tukin).
Syarat ini telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah. Karena itu, jika ada guru yang tidak menerima, perlu dicek kembali status kepegawaiannya dan komponen penghasilan yang diterima.
Pencairan Bertahap, Contoh di Sejumlah Daerah
Hingga 31 Desember, sejumlah daerah dilaporkan sudah mencairkan TPG THR dan gaji ke-13, meski dengan skema yang berbeda-beda.
Baca Juga: Tragis, Karyawati Kakao Corp Korsel Tewas Bunuh Diri usai Diduga Alami Pelecehan Seksual di Kantor
Beberapa contoh pencairan yang terjadi di lapangan antara lain:
1. Gunungkidul, DI Yogyakarta
Guru menerima gaji ke-13 saja, tanpa THR. Pencairan dilakukan malam hari pada 31 Desember.
2. PALI, Sumatera Selatan
Sama seperti Gunungkidul, guru hanya menerima gaji ke-13. THR tidak dibayarkan.
4. Sumatera Utara
Pencairan dilakukan dengan dua skema. THR dibayarkan 75 persen, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan 100 persen.
Skema ini menimbulkan pertanyaan di kalangan guru karena tidak sesuai dengan ketentuan yang menyebutkan seharusnya 100 persen.
Kasus Kalimantan Tengah, Daerah Pertama Cair
Kalimantan Tengah menjadi salah satu daerah yang paling awal mencairkan tambahan TPG. Bahkan, pencairan sudah terjadi sejak akhir November.
Baca Juga: Tragis, Karyawati Kakao Corp Korsel Tewas Bunuh Diri usai Diduga Alami Pelecehan Seksual di Kantor
Namun, pencairan di daerah ini juga tidak menyeluruh.
Guru SMA, SMK, dan sederajat sudah menerima THR, sementara guru SD dan SMP belum menerima.
Selain itu, Kalimantan Tengah hanya mengalokasikan anggaran untuk THR, tanpa gaji ke-13.
Kondisi ini kembali menegaskan bahwa pencairan dilakukan bertahap dan sangat bergantung pada kebijakan serta alokasi anggaran daerah.
Kenapa Ada Daerah Belum Cair?
Bagi guru yang hingga kini belum menerima TPG THR dan gaji ke-13, keterlambatan ini bukan berarti hak guru dibatalkan.
Ada beberapa faktor umum yang menjadi penyebab:
1. Proses administrasi daerah belum selesai
2. Validasi data penerima belum final
3. Perubahan atau ketidaksesuaian data rekening guru
4. Sinkronisasi data kepegawaian yang belum tuntas
5. Revisi daftar bayar di tingkat daerah
6. Antrian penerbitan SPM dan SP2D
Selain itu, meskipun penutupan buku keuangan biasanya dilakukan sekitar 22 Desember, praktik di lapangan sering kali masih menyisakan antrean pembayaran.
Dana Tidak Hangus, Guru Tetap Berhak Menerima
Hal penting yang perlu diketahui guru adalah dana TPG THR dan gaji ke-13 tidak hangus meskipun belum dibayarkan di tahun anggaran berjalan.
Jika belum dicairkan pada 2025, dana tersebut tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah dan akan dianggarkan kembali untuk dibayarkan pada awal tahun berikutnya.
Meski istilah “awal tahun” bisa berarti Januari, Februari, atau bahkan setelah pembukaan anggaran baru, hak guru tetap melekat dan wajib dibayarkan.
Guru Diminta Aktif Mencari Informasi
Di tengah kondisi pencairan yang berbeda-beda, guru disarankan untuk tidak pasif menunggu, melainkan aktif mencari informasi.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
1. Memastikan komponen apa saja yang sudah dan belum cair
2. Menanyakan status SP2D ke BPKAD atau BKAD daerah
3. Mengecek batch atau gelombang pembayaran daerah
4. Memastikan data kepegawaian dan rekening masih valid
Langkah aktif ini penting agar guru tidak kehilangan informasi dan bisa memastikan haknya benar-benar diproses.
Pencairan TPG THR dan gaji ke-13 guru ASN memang sudah resmi dimulai dan telah berlangsung di sejumlah daerah sejak akhir Desember.
Dana dari pemerintah pusat sudah masuk ke kas daerah, sementara pencairan ke rekening guru dilakukan secara bertahap.
Perbedaan waktu dan skema pembayaran sepenuhnya bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing daerah.
Keterlambatan bukan berarti pembatalan, dan guru tetap memiliki hak penuh untuk menerima tunjangan tersebut.
Dengan terus memantau informasi dan aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, guru diharapkan dapat memastikan haknya segera terealisasi.***




