POJOKSATU.id - Pemerintah akhirnya menegaskan bahwa tidak semua guru akan diangkat menjadi PNS.
Di tengah harapan besar para tenaga pendidik untuk berstatusASN penuh, pemerintah memastikan skema PPPK tetap dipertahankan.
Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, yang dikutip dari JPNN 15 Februari 2026.
Baca Juga: Biaya Politik Disebut Brutal, Terungkap Caleg Bisa Habiskan Miliaran hingga Ratusan Miliar
Ia menyebutkan bahwa struktur ASN memang hanya terdiri dari dua kategori, yakni PNS dan PPPK.
Artinya, keberadaan PPPK bukan bersifat sementara, melainkan bagian permanen dalam sistem kepegawaian nasional.
Guru PPPK Tidak Otomatis Jadi PNS
Suharmen menjelaskan bahwa guru yang sudah berstatus PPPK tidak otomatis akan dialihkan menjadi PNS.
Formasi guru ke depan tetap akan tersedia dalam dua jalur tersebut, sesuai kebutuhan dan kebijakan pemerintah.
Menurutnya, kebijakan ini berbeda dengan dosen. Pemerintah mengarahkan dosen untuk menjadi PNS sepenuhnya, bukan PPPK.
Hal itu disebabkan tugas dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Baca Juga: Masjid Sultan Suriansyah, Jejak Awal Islam dan Warisan Kerajaan Banjar di Tepi Sungai Kuin
Dengan demikian, meskipun sama-sama tenaga pendidik, skema kepegawaian guru dan dosen diperlakukan berbeda.
Penjelasan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan guru PPPK yang berharap adanya pengalihan otomatis menjadi PNS.
PGRI Minta Kepastian dan Keadilan
Dikutip dari laman yang sama, JPNN, 15 Februari 2026, Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, turut memberikan tanggapan atas kebijakan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa PGRI sejak awal memperjuangkan agar guru mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan dalam sistem ASN.
Unifah menilai kebijakan pengangkatan guru menjadi PNS maupun PPPK harus mempertimbangkan aspek keadilan, terutama bagi guru yang telah lama mengabdi.
Baca Juga: Tak Punya SKTM, Tapi Juga Tak Mampu Bayar UKT, Jeritan Mahasiswa Tanggung yang Terlupakan Sistem
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu memberikan kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan guru terkait perbedaan status PNS dan PPPK.
Menurutnya, guru memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.
Karena itu, kebijakan kepegawaian seharusnya memberikan kepastian jangka panjang, bukan justru memunculkan ketidakpastian baru.
Baca Juga: Viral di X, Ini Kronologi Perang Digital KNetz vs Asia Tenggara: dari Konser DAY6 hingga Isu Rasisme
Struktur ASN Tetap Dua Jalur
Pemerintah memastikan bahwa sistem ASN ke depan tetap terdiri dari dua jenis pegawai, yaitu PNS dan PPPK.
Tidak ada rencana menghapus skema PPPK, termasuk untuk jabatan guru.
Artinya, bagi guru yang saat ini berstatus PPPK, status tersebut tetap sah dan diakui dalam struktur ASN nasional.
Baca Juga: Tarim Habib
Mereka tetap memiliki kedudukan sebagai aparatur sipil negara, meskipun tidak berstatus PNS.
Penegasan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, khususnya di kalangan tenaga pendidik yang tengah menanti kepastian kebijakan kepegawaian.
Harapan Guru dan Tantangan Kebijakan
Isu pengangkatan guru menjadi PNS memang selalu menjadi perhatian.
Banyak guru honorer dan PPPK berharap adanya kebijakan afirmatif untuk pengangkatan penuh sebagai PNS.
Namun, dengan pernyataan resmi dari BKN, arah kebijakan kini semakin jelas: tidak semua guru akan diangkat menjadi PNS.
Ke depan, tantangan pemerintah adalah memastikan tidak ada kesenjangan kesejahteraan dan perlakuan antara PNS dan PPPK.
Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh, Bolehkah Cukup Sekali? Ini Penjelasan Mazhab Maliki
Terutama dalam hal tunjangan, karier, dan jaminan sosial.
Bagi para guru, yang terpenting adalah kepastian dan keadilan dalam sistem. Status boleh berbeda, tetapi pengabdian tetap sama.***




