POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).

TKA tersebut akan dilaksanakan melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

Aturan ini menjadi tonggak baru dalam sistem evaluasi pendidikan nasional, menggantikan regulasi sebelumnya yang dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan pendidikan saat ini.

Baca Juga: HONORER Tak Lulus PPPK Akan Dirumahkan? Begini Penjelasan BKN

Dalam pernyataan tertulisnya, Kepala BSKAP Kemendikdasmen Toni Toharudin menegaskan, penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.

Untuk tahun ini, kata Toni, TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan pada 2026.

"Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil," ujar Toni.

Baca Juga: Nama Pemilik Kapal JKW Mahakam 1 Hingga 10 serta Dewi Iriana 1 Sampai 8, Termasuk Tahun Pembuatan

TKA sebagai Instrumen Penilaian Akademik Terstandar
TKA didefinisikan sebagai pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu, baik di jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

Dalam Pasal 3 Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025, TKA bertujuan untuk:

- Menyediakan data terstandar capaian akademik murid

- Menjamin kesetaraan hasil belajar bagi peserta pendidikan nonformal dan informal

- Meningkatkan kapasitas pendidik dalam penilaian

Baca Juga: GAG Nikel Tak Langgar Aturan, Justru Jadi Penopang Ekonomi di Pulau Gag

- Menjadi acuan dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan nasional.

Menggantikan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa peningkatan mutu pendidikan memerlukan evaluasi yang terukur, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Bukannya Dapat Perlindungan, Oknum Polisi di Sumba Barat Rudapaksa Korban Pelecehan Seksual

Prinsip Penyelenggaraan TKA
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa TKA wajib diselenggarakan berdasarkan tiga prinsip utama:

- Kejujuran – menjaga integritas selama pelaksanaan TKA;

- Kerahasiaan – melindungi informasi TKA dari akses tidak sah;

- Akuntabilitas – memastikan seluruh proses bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Naas! Pemuda Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Polres Cianjur. Kondisi Badan Penuh Luka dan Babak Belur

Kesetaraan Pendidikan
Permen ini menekankan pentingnya kesetaraan hasil pendidikan nonformal dan informal dengan pendidikan formal.

Melalui pelaksanaan TKA, murid dari berbagai latar belakang pendidikan kini bisa memperoleh pengakuan capaian akademik yang sah dan setara secara nasional.

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025, diharapkan sistem pendidikan Indonesia diperkirakan akan lebih terstandar, inklusif, dan adil.

Baca Juga: Tutup Akun X usai Pertanyakan Anggaran Hadiah Jam Rolex untuk Timnas Indonesia, Ernest Prakasa : Faktanya, Makin ke Sini, Twitter Makin ke Sono

Evaluasi akademik tidak hanya berfokus pada murid di sekolah formal, namun juga menjangkau peserta pendidikan di pesantren, lembaga nonformal, hingga lingkungan keluarga. ***