POJOKSATU.id - Pemerintah menetapkan kebijakan tambahan tunjangan bagi guru dalam THR tahun 2026 melalui regulasi resmi yang telah ditandatangani Presiden pada awal Maret.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur komponen THR dan gaji 13 bagi aparatur negara, termasuk guru ASN.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan tambahan satu bulan Tunjangan Profesi Guru bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja dari pemerintah.
Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam skema THR tahun 2026 yang bersumber dari anggaran negara melalui APBN dan juga APBD di daerah.
Baca Juga: Memahami Aturan Penulisan Gelar 'Gr.' Berdasarkan Permenristekdikti: Di Depan atau Belakang Nama?
“Guru yang tidak menerima tunjangan kinerja diberikan tambahan satu bulan TPG dalam komponen THR dan gaji 13,” bunyi ketentuan dalam regulasi tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa komponen THR tetap mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan lain seperti keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja.
Namun, bagi guru yang tidak memiliki tunjangan kinerja, TPG menjadi komponen tambahan yang signifikan dalam meningkatkan total pendapatan mereka.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan sejak tahun 2024 dan tetap dipertahankan hingga tahun 2026.
Baca Juga: Dibuka! Pendaftaran Pelatihan Kepemimpinan Sekolah di Singapura, Batas Akhir 24 April 2026
Pada tahun 2023, tambahan TPG dalam THR hanya diberikan sebesar 50 persen dari nilai satu bulan, berbeda dengan kebijakan terbaru.
Mulai 2024 hingga 2026, pemerintah kembali memberikan tambahan penuh sebesar satu bulan TPG kepada para guru.
“Ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru di daerah,” tutur admin kanal Youtube Guru Abad 21, Rabu 18 Maret 2026.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan juga telah mengatur teknis pelaksanaan pembayaran secara rinci melalui petunjuk teknis yang diterbitkan.
Dalam juknis tersebut disebutkan bahwa pembayaran TPG sebagai komponen THR memiliki kode khusus dalam sistem pencairan anggaran pemerintah.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus menjaga stabilitas ekonomi menjelang hari raya keagamaan.***




