POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang dari Istana.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan, yang akan mulai berlaku pada awal tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat kesejahteraan aparatur negara.
Baca Juga: Daftar Magang Nasional Batch 2, Perlu IPK Tertentu? Ini Faktanya Menurut Kemnaker, Jangan Bingung!
Sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Kabar tersebut disambut hangat oleh para ASN dan aparat keamanan di seluruh Indonesia.
Meski hingga kini rincian tabel gaji baru 2026 masih menunggu publikasi resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Daftar Magang Nasional Batch 2, Perlu IPK Tertentu? Ini Faktanya Menurut Kemnaker, Jangan Bingung!
Dasar Hukum Kenaikan Gaji
Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Oktober 2025, disebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara di tahun anggaran 2026.
Poin tersebut tertuang pada lampiran kebijakan butir ke-6 yang berbunyi:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara.” dikutip dari Radar Semarang, Jumat 30 Oktober 2025).
Baca Juga: Gus Dur dan Reformasi Presiden yang Berani Membubarkan Departemen Penerangan
Kebijakan itu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo akan melanjutkan agenda peningkatan kesejahteraan aparatur, seperti janji kampanye mereka sebelumnya.
Namun demikian, Kementerian Keuangan melalui Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa implementasi teknisnya masih dalam tahap finalisasi.
Penjelasan Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kenaikan gaji tersebut memang sudah dimasukkan dalam Rancangan APBN 2026.
Namun pelaksanaannya akan menunggu kesiapan sistem dan evaluasi fiskal nasional.
“Naik bisa saja, namun belum final karena kita masih hitung ulang kemampuan fiskal negara. Prinsipnya, kesejahteraan ASN dan aparat tetap prioritas,” ujar Purbaya dikutip dari Radar Semarang, Sabtu (1 November 2025).
Baca Juga: Ini 5 Jurusan dengan Punya Peluang Besar di CPNS 2026, Tegaskan Kompetensi Sesuai Keahlian
Purbaya memastikan bahwa kenaikan gaji ASN dan aparat bukan janji politik, melainkan program kerja yang realistis sesuai kondisi anggaran negara.
Sementara untuk bulan November–Desember 2025, gaji ASN dan aparat masih akan dibayarkan dengan skema lama berdasarkan PP No. 5/2024.
Tabel Ringkas Rencana Gaji Baru (Estimasi Awal)
Berdasarkan informasi internal BKN dan sejumlah media nasional, berikut gambaran awal yang diproyeksikan untuk tabel gaji baru ASN 2026:
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Tiga Jabatan Kosong di Pemkab Bintan Segera Diisi, Ini Mekanisme Resminya
| Golongan | Gaji Pokok Lama | Gaji Pokok Baru 2026 |
| Golongan I | 1.560.800 – 2.600.000 | 1.700.000 – 2.800.000 |
| Golongan II | 2.020.000 – 3.800.000 | 2.200.000 – 4.100.000 |
| Golongan III | 2.780.000 – 4.600.000 | 3.000.000 – 4.950.000 |
| Golongan IV | 3.050.000 – 5.900.000 | 3.300.000 – 6.300.000 |
Estimasi berdasarkan kenaikan rata-rata 8–10% sebagaimana disampaikan dalam proyeksi fiskal APBN 2026.
Data resmi menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang akan diterbitkan bersamaan dengan juknis pembayaran awal tahun 2026.
Dampak dan Tujuan Kenaikan
Kenaikan gaji ini diyakini akan berdampak positif terhadap ekonomi nasional.
Dengan total lebih dari 4,3 juta ASN aktif dan lebih dari 2 juta pensiunan, perputaran uang dari kenaikan gaji diprediksi memperkuat konsumsi rumah tangga di kuartal pertama 2026.
Baca Juga: ASN Kompak Tanam 3.500 Bibit Pohon di Jembrana, Merayakan HUT KORPRI ke-54
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga semangat kerja aparatur di tengah meningkatnya biaya hidup serta memperkuat loyalitas ASN terhadap pelayanan publik.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi penghargaan atas dedikasi ASN, TNI, dan Polri yang menjaga stabilitas bangsa,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, 1 November 2025.
Kado Awal Tahun bagi ASN dan Aparat
Kenaikan gaji 2026 menjadi kado awal tahun yang menggembirakan bagi jutaan ASN dan aparat negara.
Meski tabel resminya masih menunggu keputusan Kemenkeu, sinyal kuat dari Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya memastikan bahwa kenaikan gaji akan mulai dirasakan sejak Januari 2026.
Kabar ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah baru untuk memperkuat reformasi birokrasi berbasis kesejahteraan.***




