POJOKSATU.ID - Kabar baik bagi PPPK paruh waktu di Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar memastikan mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2026.
Baca Juga: 9 Jenis Ketupat Khas dari Berbagai Daerah di Indonesia, Inspirasi Hidangan Lebaran 2026
Peratura tersebut berisi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2026.
Peraturan tersebut telah resmi ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dengan adanya regulasi tersebut, PPPK paruh waktu kini dipastikan masuk dalam daftar penerima THR di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
THR PPPK Paruh Waktu Makassar Dipastikan Cair
BPKAD Makassar Muhammad Dakhlan menegaskan bahwa THR tidak hanya diberikan kepada ASN dan PPPK penuh waktu.
Namun, PPPK yang berstatus paruh waktu juga akan menerima tunjangan tersebut.
Ia menyebutkan proses pencairan saat ini sedang berlangsung dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
Baca Juga: Sejarah Universitas Samudra, Dari Kampus Swasta di Langsa hingga Menjadi PTN di Aceh
Dikutip dari suarasulsel.id, 12 Maret 2026, begini kata Dakhlan:
“Perwali TPP ASN dan THR Nomor 2 Tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota."
"Proses pencairan paling lambat Jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK full dapat THR,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi langkah pemkot untuk memberikan perhatian yang merata kepada seluruh pegawai yang selama ini berperan dalam pelayanan publik di Makassar.
Besaran THR Disesuaikan Masa Kerja
Meski PPPK paruh waktu dipastikan menerima THR, jumlah yang diterima tidak selalu sama bagi setiap pegawai.
Baca Juga: Enam Poin Penyebab Rismon Sianipar Kini Akui Ijazah Jokowi Asli dan Berujung Minta Maaf
Besaran tunjangan akan menyesuaikan dengan masa kerja serta dokumen administrasi yang dimiliki pegawai, termasuk SPMT.
Selain itu, perhitungan THR juga mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang belum memiliki masa kerja satu tahun penuh tetap berhak menerima THR.
Namun perhitungannya dilakukan secara proporsional.
Muhammad Dakhlan menjelaskan mekanisme perhitungannya.
“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” jelasnya.
Baca Juga: RUPST 2026 BCA: Dividen Rp336 per Saham, Buyback Rp5 Triliun, Susunan Direksi Diperbarui
Dengan metode tersebut, pegawai yang baru diangkat tetap mendapatkan tunjangan, meski nilainya disesuaikan dengan masa kerja mereka.
Pemkot Targetkan Pencairan Lebih Cepat
Pemerintah Kota Makassar sebenarnya masih memiliki waktu hingga awal pekan depan untuk menyalurkan THR kepada para pegawai.
Namun, pemerintah berupaya agar proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat sehingga para pegawai dapat memanfaatkan dana tersebut menjelang Hari Raya.
Dakhlan menyebutkan bahwa pihaknya berusaha agar pembayaran THR dapat dilakukan secepat mungkin.
“Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan,” katanya.
Jika proses administrasi berjalan lancar, maka para PPPK paruh waktu di Makassar bisa segera menerima THR mereka sebelum akhir pekan.
Baca Juga: UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Bentuk Apresiasi bagi Pegawai
Kebijakan pemberian THR kepada PPPK paruh waktu dinilai sebagai bentuk penghargaan dari Pemkot Makassar terhadap kontribusi pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Selama ini, PPPK paruh waktu juga memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pemerintah daerah.
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan kesejahteraan pegawai dapat meningkat sekaligus memberikan motivasi dalam menjalankan tugas.
Selain itu, pencairan THR menjelang hari raya juga diharapkan dapat membantu kebutuhan ekonomi para pegawai.
Sekaligus memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat.***




