POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi PPPK Paruh Waktu.

Di tengah polemik gaji dan kesejahteraan, kini muncul kepastian hukum bahwa mereka bisa menambah penghasilan.

Yakni dengan merangkap sebagai Asisten Lapangan (Aslap) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: Gaji Rp1,6 Juta Dipotong BPJS, PPPK Paruh Waktu Jember Mengeluh Jauh dari UMK

Penegasan ini disampaikan oleh Khusaeni. Ia memastikan bahwa rangkap peran tersebut tidak melanggar aturan, bahkan memiliki payung hukum yang jelas.


Bedah Regulasi, Ada Dasar Hukumnya

Khusaeni menjelaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu memang dirancang dengan fleksibilitas kerja.

Hal ini diatur dalam regulasi kepegawaian terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Jangan Heran PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Ambil Cuti Tahunan, BKPSDM Depok 'Masa Kerja Anda Harus 1 Tahun'

Menurutnya, skema paruh waktu justru memberikan ruang bagi ASN untuk memiliki aktivitas produktif tambahan di luar jam kerja wajib.

Dengan ketentuan tidak mengganggu tugas utama sebagai aparatur negara.

Dikutip dari Radar Nusantara News, 13 Februari 2026, Khusaeni menegaskan bahwa:

Baca Juga: Tak Otomatis! Begini Prosedur PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu 2026

“Dalam KepmenPAN-RB tersebut, skema Paruh Waktu memberikan ruang bagi ASN untuk memiliki aktivitas produktif di luar jam kerja wajibnya."

"Secara hukum, ini sah dan ada payung regulasinya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keraguan sebagian pihak yang mempertanyakan legalitas rangkap tugas tersebut.


Apa Itu Aslap MBG?

Aslap MBG adalah Asisten Lapangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

MBG sendiri yakni program strategis yang bertujuan meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Baca Juga: Giveaway Imlek TMII 2026, Dapatkan Tiket Gratis Festival Pecinan Jakarta, Ini Cara Ikutannya

Posisi Aslap bukan jabatan struktural dalam birokrasi, melainkan peran pendukung teknis di lapangan.

Karena sifatnya non-struktural dan berbasis program, rangkap peran ini dinilai tidak bertentangan dengan ketentuan ASN.

Selama tetap melaporkan aktivitas tambahan kepada atasan langsung.

Baca Juga: TNI Resmikan Program Air Bersih di Pedes Karawang Jelang Ramadan


Tambahan Penghasilan Jadi Angin Segar

Di tengah isu gaji PPPK Paruh Waktu yang kerap disorot karena berada di bawah standar upah minimum di sejumlah daerah, peluang tambahan penghasilan ini tentu menjadi angin segar.

Banyak PPPK Paruh Waktu sebelumnya mengeluhkan keterbatasan pendapatan.

Terutama karena sistem penggajian disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Baca Juga: Masjid Tua Wapauwe, Jejak Islam Abad ke-15 di Tanah Hitu yang Tetap Berdiri Kokoh

Dengan adanya kepastian bahwa merangkap sebagai Aslap MBG sah secara hukum, maka terbuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa harus khawatir melanggar aturan.


Tidak Boleh Ganggu Tugas Utama

Meski demikian, Khusaeni menegaskan bahwa prinsip utama tetap pada profesionalisme dan integritas ASN.

Tambahan aktivitas hanya diperbolehkan selama:

- Tidak mengganggu tugas pokok sebagai PPPK

- Tidak menimbulkan konflik kepentingan

- Tetap dilaporkan kepada pimpinan

Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka tidak ada larangan hukum bagi PPPK Paruh Waktu untuk merangkap sebagai Aslap MBG.

Baca Juga: Evaluasi Sistem Distribusi BBM Subsidi, Barcode dan CCTV Disebut Belum Cukup


Kepastian yang Ditunggu PPPK

Penjelasan ini menjadi penting karena sebelumnya banyak PPPK Paruh Waktu ragu mengambil peran tambahan akibat kekhawatiran pelanggaran disiplin ASN.

Kini, dengan adanya penegasan dari sisi regulasi, PPPK Paruh Waktu memiliki kepastian hukum untuk mengembangkan aktivitas produktif tambahan.

Di tengah dinamika kebijakan kepegawaian, kejelasan seperti ini sangat dibutuhkan.

Tentunya agar ASN tetap fokus bekerja sekaligus memiliki peluang meningkatkan kesejahteraan secara sah.***