POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengambil langkah strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Sejumlah PPPK resmi akan diterjunkan ke 27 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk di seluruh wilayah Kota Pekalongan.

Kebijakan ini bukan sekadar rotasi biasa.

Baca Juga: Heboh! Bupati Kudus Minta ASN Patungan THR untuk PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya

PPPK yang ditugaskan nantinya akan bekerja penuh di koperasi dan tidak lagi menjalankan tugas di organisasi perangkat daerah (OPD) asal.

Langkah ini dinilai sebagai strategi konkret agar koperasi tidak hanya berdiri secara administratif.

Tetapi benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan.

Baca Juga: Dirjen GTKPG Buka Suara! Guru Honorer dan PPPK Dapat Angin Segar, Seleksi CPNS Jadi Solusi?


Mekanisme Penempatan Masih Diproses BKN

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menjelaskan bahwa mekanisme penempatan PPPK masih dalam proses penyiapan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem digital.

Dikutip dari metro pekalongan, 23 Februari 2026, Rusmani yang akrab disapa Didik menyatakan bahwa:

“Masih disiapkan oleh BKN, karena ini by system. Nanti ketika kami mengusulkan nama, langsung muncul NIP dan unit organisasinya,"

Baca Juga: Dari Fresh Graduate ke Dunia Media Digital: Cerita Saya Bertumbuh Lewat Magang Nasional di PT Pojok Satu Indonesia

"Serta penempatannya di Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Pekalongan,”.

Artinya, seluruh proses dilakukan berbasis sistem. Ketika nama diusulkan, data kepegawaian langsung terkoneksi dan tercatat resmi.

Tidak Lagi Nyambi di OPD

Didik menegaskan bahwa PPPK yang ditugaskan tidak akan merangkap tugas di OPD asal.

Penugasan tersebut akan dicatat resmi melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

“Kalau sudah ditugaskan, yang bersangkutan full bekerja di sana. Tidak lagi di OPD asal. Jangan sampai tugas tambahan tapi masih nyambi, itu justru tidak efektif,” tambahnya.

Baca Juga: Kisah Perjalanan Politeknik STIA LAN Bandung, Lahir dari Integrasi Dua Lembaga Pendidikan Negara

Dengan skema ini, PPPK akan fokus penuh mengelola koperasi.

Pemkot tidak ingin penugasan hanya menjadi beban tambahan yang justru mengurangi efektivitas kerja.


27 Koperasi Siap Digitalisasi Administrasi

Sebanyak 27 Koperasi Kelurahan Merah Putih kini bersiap memperkuat sistem administrasi dan pelaporan berbasis digital.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Defisit Sudah Tembus Rp20 Triliun

Pemerintah pusat meminta dukungan SDM dari daerah, khususnya PPPK yang memiliki kompetensi administratif.

Kehadiran PPPK di koperasi diharapkan mampu memperbaiki tata kelola, pencatatan keuangan, hingga pelaporan yang lebih transparan dan profesional.

Pemkot Pekalongan berharap koperasi tidak sekadar menjadi simbol program.

Baca Juga: Pendaftaran TKA SD-SMP 2026 Segera Ditutup, Ini Cara Generate Nopes dan Alur Lengkapnya

Melainkan benar-benar tumbuh sebagai lembaga ekonomi yang kuat dan berdaya saing.


Syarat PPPK yang Ditugaskan

Tidak semua PPPK bisa langsung ditempatkan. Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan agar koperasi dapat berjalan optimal, yakni:

- Minimal berpendidikan D3

- Berusia maksimal 56 tahun

- Mampu mengoperasikan komputer

Kriteria tersebut menyesuaikan kebutuhan operasional koperasi yang kini berbasis pengelolaan data dan pelaporan digital.

Baca Juga: Kabar Gembira! Update Pencairan TPG ASN Februari: Menuju Rekomendasi Salur Kemenkeu


Sinergi Pusat dan Daerah

Kebijakan ini sekaligus mempertegas sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemkot Pekalongan dalam memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat.

Dengan SDM yang tertata dan sistem yang terdigitalisasi, koperasi di tingkat kelurahan diharapkan menjadi penggerak ekonomi rakyat yang nyata, bukan sekadar formalitas administrasi.

Langkah ini juga menjadi model penataan PPPK yang lebih terarah dan produktif, terutama dalam mendukung sektor ekonomi berbasis komunitas.

Baca Juga: Pererat Silaturahmi Tanpa Sekat, Lurah Plawad Gelar Tarling Santai Sekaligus Pantau Poskamling

Apakah kebijakan ini akan menjadi percontohan bagi daerah lain? Waktu yang akan menjawab.

Namun satu hal jelas, Kota Pekalongan mulai serius menempatkan PPPK sebagai bagian penting dalam penguatan ekonomi kerakyatan.***