POJOKSATU.id - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)kembali membuka kesempatan bagi guru untuk menerima Sertifikat Pendidik atau Serdik.
Hal itu sejalan dengan peluncuran secara resmi Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026.
Program ini bertujuan untuk memastikan seluruh guru yang memenuhi syarat dan belum memiliki sertifikat pendidik dapat terdata secara optimal serta memperoleh kesempatan mengikuti PPG.
Namun sayang, berdasarkan hasil verifikasi data nasional, masih terdapat sejumlah guru aktif yang menjadi sasaran program PPG namun belum mengikuti proses pendaftaran seleksi administrasi hingga tahun 2025.
Baca Juga: Jalan Makmur
Guru-guru yang memenuhi persyaratan dan belum mengikuti proses PPG, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
Caranya, cukup dengan segera melakukan konfirmasi keberminatan untuk mengikuti PPG pada Aplikasi SIMPKB atau Info GTK.
Perlu diingat, proses konfirmasi akan berakhir tanggal 30 April 2026.
Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menyampaikan penjaringan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas guru di Indonesia.
Baca Juga: Massa Aksi di BPK RI Desak Audit Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Proyek PLTA Poso
"Melalui penjaringan data ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh guru tertentu yang telah mengajar sampai dengan tahun 2023/2024 benar-benar teridentifikasi dan terfasilitasi untuk mengikuti program PPG," ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ia menekankan, keberhasilan penuntasan PPG Guru Tertentu ini akan menjadi titik balik penting dalam sistem pendidikan nasional.
Ketika seluruh guru dalam jabatan telah tersertifikasi, maka kita memasuki fase baru, di mana PPG akan difokuskan pada penyiapan calon guru sebelum mereka memasuki profesi.
"Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa ke depan, setiap guru yang hadir di ruang kelas telah dipersiapkan secara utuh melalui sistem yang terstruktur dan berkelanjutan," lanjutnya.
Sasaran, Mekanisme Keikutsertaan dan Linimasa
Penjaringan Data Guru Tertentu belum berserdik tahun 2026 menyasar guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/D4, berstatus aktif mengajar tahun 2023/2024, serta belum memiliki sertifikat pendidik.
Guru yang termasuk dalam sasaran melakukan pengecekan dan akses ke laman info GTK https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/ dan SIMPKB PPG https://ppg.simpkb.id/.
Pada laman tersebut guru akan menerima notifikasi melalui akun Info GTK masing-masing.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tuduhan Makar ke Saiful Mujani Mengada-ada, Buang-buang Waktu Saja
Selanjutnya, guru diwajibkan untuk 1) melakukan pemutakhiran serta verifikasi-validasi (verval) data ijazah melalui laman info GTK dan 2) mengonfirmasi keikutsertaan dalam program PPG melalui SIMPKB PPG.
Pilihan konfirmasi yang tersedia meliputi:
- Berminat mengikuti PPG
- Tidak berminat mengikuti PPG
- Sedang mengikuti PPG, dan
- Sudah memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Dua Dirjen yang Dicopot Menkeu Purbaya Ternyata Menjabat Komisaris Bank Himbara
Bagi guru yang menyatakan berminat, proses pendaftaran seleksi administrasi dilakukan melalui aplikasi SIMPKB.
Hasil seleksi akan diumumkan secara berkala melalui akun masing-masing peserta.
Sementara itu, untuk mendukung keikutsertaan calon peserta, Dirjen Nunuk menekankan peran Dinas Pendidikan sangat penting.
Terutama dalam melakukan verifikasi lanjutan terhadap guru yang belum memberikan konfirmasi atau menyatakan tidak berminat.
Guru yang tidak memberikan konfirmasi hingga batas waktu yang ditentukan akan otomatis tidak termasuk dalam sasaran program.
Berikut linimasa pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2026:
- 1 April 2026 rilis program penjaringan
- 1–30 April 2026 konfirmasi keikutsertaan oleh guru
- 1 April–30 Mei 2026: Pendaftaran PPG
Baca Juga: Hacker Kupang Jual Alat Peretas via Online Raih Rp 25 Miliar, Lulusan SMK Belajar Autodidak
- 1–30 Mei 2026 verifikasi lanjutan oleh Dinas Pendidikan
- 4 Juni 2026 pengumuman hasil seleksi administrasi
- 15 Juni 2026 pemanggilan peserta
- 22 Juni 2026 pelaksanaan PPG Tahap 2
- Perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman resmi PPG.
Baca Juga: UTBK SNBT 2026 Diguncang Skandal Joki di Sejumlah Kampus, Unair Temukan Identitas Janggal
Kemendikdasmen mengimbau seluruh dinas pendidikan untuk aktif menyosialisasikan program ini kepada guru di wilayah masing-masing.
"Harapannya, seluruh guru sasaran dapat terverifikasi dan mengikuti proses PPG sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan nasional," ingat Prof Nunuk Suryani.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui laman resmi PPG atau menghubungi layanan PPG yang telah disediakan pada jam kerja.
Selain itu, silahkan memanfaatkan beberapa laman resmi penting lainnya.
Layanan Konsultasi Daring: https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/jadwal-konsultasi-daring, Layanan Pusat Bantuan/Helpdesk: https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/hubungi-kami, Instagram: @ppgkemendikdasmen.***
Semoga informasi pembukaan PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 ini bisa memberikan manfaat bagi guru yang belum memiliki Sertitikat Pendidik.***




