POJOKSATU.id - Mulai tahun 2026, setiap bulannya guru Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya menerima gaji pokok saja.

Selain gaji pokok, guru ASN juga akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap bulan, namun dengan catatan bahwa guru tersebut telah memenuhi syarat penerima tunjangan.

Saat ini pemerintah telah membuat aturan resmi terkait dengan pencairan TPG khusus bagi guru ASN.

Aturan tersebut tertuang resmi dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.

Baca Juga: Info Lengkap Rekrutmen PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi! Cek Syarat, Jadwal Seleksi hingga Sistem Kelulusannya

Regulasi ini menjadi pedoman penting untuk memastikan penyaluran tunjangan berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa proses pencairan TPG tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui serangkaian tahapan administratif dan teknis yang melibatkan berbagai sistem dan instansi terkait.

Tahapan Mekanisme Pencairan TPG ASN

Berdasarkan lampiran peraturan, terdapat tujuh tahapan utama dalam proses pencairan TPG bagi guru ASN.

Tahap pertama adalah input dan pembaruan data guru ASN melalui sistem Dapodik.

Baca Juga: Kabar Terbaru Gaji Ke-13 ASN 2026, Anggaran Sudah Siap Namun Belum Bisa Langsung Cair

Data ini menjadi dasar utama dalam proses verifikasi.

Selanjutnya dilakukan sinkronisasi dan validasi data oleh pihak terkait untuk memastikan kesesuaian data antara sistem.

Setelah itu, pemerintah menetapkan guru yang berhak menerima tunjangan berdasarkan hasil verifikasi tersebut.

Tahapan berikutnya adalah pemberian rekomendasi penyaluran yang menjadi dasar pencairan dana.

Baca Juga: Gagal SNBT 2026? Tenang, Sejumlah PTN Masih Buka Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK

Setelah rekomendasi diterbitkan, proses berlanjut ke tahap transfer dana langsung ke rekening masing-masing guru.

Setelah penyaluran dilakukan, informasi pencairan akan disampaikan kepada penerima.

Tahap terakhir adalah penyusunan laporan realisasi pembayaran sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

Proses pencairan TPG ini melibatkan banyak pihak, mulai dari Direktorat Jenderal, aplikasi pengelolaan tunjangan, hingga mekanisme transfer dari rekening kas negara.

Baca Juga: 40 Contoh Soal PAT PAI Kelas 7 Semester 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban, Cocok untuk Latihan Ujian

Kompleksitas ini membuat ketepatan waktu sangat bergantung pada kelengkapan dan keakuratan data.

Keterlambatan kecil dalam proses sinkronisasi data dapat berdampak pada mundurnya jadwal pencairan.

Oleh karena itu, guru diimbau untuk memastikan data selalu terbarui dan valid.

Jadwal Penting Pencairan TPG Setiap Bulan

Dalam regulasi tersebut juga diatur batas waktu setiap tahapan pencairan TPG setiap bulan.

Baca Juga: Pelamar CPNS Guru 2026 Wajib Tahu, Sertifikat Pendidik Bisa Jadi Senjata Tambahan

Pembaruan data guru harus dilakukan paling lambat tanggal 10.

Kemudian proses sinkronisasi dan validasi dijadwalkan selesai paling lambat tanggal 13.

Penetapan penerima tunjangan dilakukan maksimal tanggal 15, disusul rekomendasi penyaluran paling lambat tanggal 20.

Adapun pencairan dana dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulan.

Artinya, jika terdapat data yang belum sinkron sebelum tenggat waktu tersebut, maka potensi keterlambatan pencairan sangat mungkin terjadi.

Baca Juga: Info GTK Sudah Valid Tapi SKTP Belum Terbit? Ini Penyebab dan Penjelasan Lengkapnya

Dengan adanya mekanisme yang terstruktur ini, guru ASN diharapkan lebih proaktif dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan data.

Hal ini menjadi kunci utama agar pencairan TPG dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Regulasi ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran tunjangan profesi bagi guru di seluruh Indonesia.

***