POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemanag) RI resmi mengeluarkan pengumuman peserta pengganti hasil seleksi PPPK Kemenag 2023.
Pengumuman peserta pengganti PPPK Kemenag 2023 itu disampaikan melalui pengumuman Nomor: P- 1786/SJ/B.II.2/KP.00.1/05/2024 Tentang Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon PPPK Kemenag RI Tahun Anggaran 2023.
Surat pengumuman tersebut ditandatangani Sekjen Kemenag RI Muhammad Ali Ramdhani, pada tanggal 24 Mei 2024.
Ada beberapa poin yang disampaikan dalam pengumuman tersebut.
Pertama, bahwa pada masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk PPPK, terdapat peserta yang mengundurkan diri dan peserta meninggal dunia
"Sehingga dapat digantikan oleh peserta lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku," demikian bunyi pengumuman tersebut, sebagiamana dikutip Pojoksatu.id.
Selanjutnya, juga disampaikan imbaian kepada peserta yang namanya terpilih untuk menggantikan peserta yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Agar segera menyiapkan dokumen dan mengisi DRH secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing.
Peserta terpilih juga wajib mengunggah dokumen pada akun SSCASN masing-masing sesuai dengan batas waktu akan diinformasikan selanjutnya.
Adapun dokumen yang harus diunggah antara lain:
a. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang wama merah
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementeñan yang berwenang
c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini
Baca Juga: Beasiswa Pemerintah Maroko 2024 Kembali Dibuka Kemenag, Kesempatan Emas bagi Lulusan Madrasah!
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republík Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juni 2024
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif Iainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juni 2024
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.
Bila terdapat peserta yang telah dinyatakan Iulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000
Jika peserta yang sudah dinyatakan Iulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya
Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPP/PPPK.
Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kemenag.
Informasi tersebut bisa diperoleh melalui laman resmi Kemenag https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id.
"Serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/@casnkemenag, Twitter: @Kemenag_Rl," tandas pengumuman tersebut.
Untuk daftar nama peserta pengganti hasil akhir seleksi PPPK Kemenag 2023 dan segala ketentuan dan detil bisa dilihat melalui link di bawah ini:
https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/pegumuman-peserta-penggantian-hasil-akhir-seleksi-cpppk-formasi-tahun-anggaran-2023pdf.pdf
Kami ucapkan selamat kepada Anda yang terpilih menjadi PPPK Kemenag dan semoga sukses***




