POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menghentikan seluruh penugasan tenaga honorer di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai awal tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan aparatur sipil negara.

Sekaligus dampak dari tidak tersedianya anggaran pembayaran honor tenaga non-ASN dalam APBD 2026.

Baca Juga: Bapak Ibu Guru Siap-siap Pantau Rekening, Uji Coba Pencairan TPG Per Bulan Mulai Dilakukan Januari 2026!

Keputusan tersebut menandai berakhirnya era tenaga honorer di lingkungan Pemkab OKI, sejalan dengan agenda nasional reformasi birokrasi.

 

Penghentian Total Tenaga Honorer di OPD

Mulai 2026, seluruh OPD di lingkungan Pemkab OKI tidak lagi diperkenankan mempekerjakan tenaga honorer dalam bentuk apa pun.

Kebijakan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh unit kerja.

Baca Juga: Ada yang Berbeda di Akun SSCASN, Pertanda Seleksi ASN 2026 Mulai Bergerak?

Tenaga honorer yang tetap bekerja tanpa status resmi berpotensi melanggar aturan kepegawaian.

Selain itu, OPD juga dilarang mengalokasikan anggaran di luar ketentuan perundang-undangan untuk membayar honor non-ASN.

Langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola kepegawaian berjalan sesuai regulasi nasional.

 

4.564 Honorer Dialihkan Menjadi PPPK Paruh Waktu

Sebagai solusi transisi, Pemkab OKI sebelumnya telah mengangkat 4.564 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu pada akhir tahun 2025.

Skema ini dirancang agar para honorer tetap memiliki kepastian hukum kepegawaian, meskipun dengan status paruh waktu.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut dilakukan berdasarkan:

1. Ketersediaan formasi

2. Kebutuhan organisasi

Baca Juga: Rakor Bareng ADKASI, KLH Dorong Dukungan DPRD Kabupaten Atasi Krisis Sampah

3. Kemampuan anggaran daerah

Namun demikian, tidak seluruh tenaga honorer dapat terakomodasi dalam skema ini.

 

Honorer di Luar Skema Tak Bisa Dipertahankan

Tenaga honorer yang tidak masuk dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak lagi dapat dipertahankan oleh OPD.

Hal ini disebabkan oleh dua faktor utama, yakni regulasi nasional dan keterbatasan anggaran daerah.

Baca Juga: Pemdes Anggoli dan Simanosor Surati Presiden Prabowo, Sebut PT TBS Bukan Penyebab Banjir di Tapteng

Kepala Bidang Informasi dan Kepegawaian BKSDM OKI, Cahyadi Ari, menegaskan bahwa mulai 2026 tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah daerah.

“Bukan hanya karena aturan, tetapi juga karena di APBD 2026 memang tidak tersedia anggaran untuk pembayaran honor tenaga non-ASN,” jelasnya dikuti dari PortalASN pada Rabu, 14 Januari 2026.

 

Pendataan Honorer Diserahkan ke Masing-Masing OPD

Pemkab OKI tidak melakukan pendataan honorer terdampak secara terpusat. Pendataan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing OPD sesuai kewenangannya.

Sejumlah tenaga honorer mengaku telah menerima penjelasan langsung dari pimpinan unit kerja.

Mereka memahami bahwa melanjutkan pekerjaan tanpa anggaran resmi dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administrasi.

 

Dampak Sosial dan Harapan Honorer

Kebijakan ini menimbulkan tantangan sosial bagi ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dengan penghasilan terbatas.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Daerah yang Belum Cairkan TPG 100 Persen hingga Pertengahan Bulan Januari 2026!

Banyak di antara mereka kini harus menghentikan aktivitas kerja.

Meski demikian, pemerintah daerah mendorong para honorer terdampak untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS atau PPPK di masa mendatang sebagai jalur resmi menjadi aparatur negara.

Penghentian total tenaga honorer di Pemkab OKI mulai 2026 merupakan konsekuensi dari reformasi birokrasi dan kebijakan anggaran.

Baca Juga: Dapodik 2026b Bukan Sekadar Update, Ada 3 Hal Krusial yang Mempengaruhi Pencairan TPG 2026, Salah Sedikit Tunjangan Sertifikasi Melayang

Sebanyak 4.564 honorer telah dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu, sementara sisanya harus dirumahkan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dapat ditawar dan seluruh OPD wajib mematuhinya.***