POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Palopo resmi mengakhiri era tenaga honorer.

Mulai 1 Januari 2026, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta tidak lagi menganggarkan gaji honorer dan tidak memperpanjang kontrak kerja tenaga non-ASN.

Kebijakan ini menandai transisi penuh struktur kepegawaian Palopo menuju sistem ASN yang hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: Tak Sekadar SK, Wali Kota Bima Beri Tali Asih ke Dua PPPK Paruh Waktu

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palopo yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga kepala satuan pendidikan.

Pemerintah menegaskan langkah ini sebagai implementasi kebijakan nasional penataan ASN.


Instruksi Tegas ke Seluruh OPD

Dalam edaran itu, Pemkot Palopo menegaskan bahwa masa kerja tenaga non-ASN berakhir pada 31 Desember 2025.

Baca Juga: Usai Terima SK, Gaji PPPK Paruh Waktu Banyumas Ternyata Berbeda! Ini Rinciannya

Sejak tanggal tersebut, OPD dilarang menganggarkan gaji honorer maupun melakukan perpanjangan kontrak kerja dalam bentuk apa pun.

Dikutip dari koranseruya.com, 31 Desember 2025, edaran Wali Kota Palopo berbunyi:

“Diminta kepada seluruh perangkat daerah untuk tidak melakukan perpanjangan kontrak kerja dan/atau menganggarkan gaji tenaga non-ASN mulai tanggal 1 Januari 2026,”.

Baca Juga: Tahun Pertaruhan

Instruksi ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian dan menjadi pedoman penyusunan anggaran tahun berjalan.


Implementasi UU ASN

Pemkot Palopo menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan penyelesaian status tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah.

Dengan demikian, mulai 2026 tidak ada lagi nomenklatur honorer di lingkungan Pemkot Palopo.

Pemerintah daerah diarahkan untuk menata pegawai melalui mekanisme yang sah, yakni PNS dan PPPK.

Termasuk skema PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan.

Baca Juga: Pajak Tak Naik di 2026, Purbaya Fokus Perketat Pengawasan dan Kepatuhan Wajib Pajak


Dampak bagi Tenaga Honorer

Penghentian penganggaran gaji honorer tentu berdampak langsung bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di berbagai sektor pelayanan.

Pemkot Palopo menyampaikan apresiasi atas kontribusi para honorer.

Serta menekankan bahwa penataan ini bertujuan memberi kepastian hukum dan tata kelola kepegawaian yang tertib.

Baca Juga: Wow! 4 Kasus Korupsi Terbesar 2025 Terbongkar! Ada yang Sentuh Rp285 Triliun, Libatkan Menteri hingga Raja Minyak

Pemerintah juga mendorong OPD untuk melakukan pendataan dan pembinaan sesuai regulasi.

Agar proses transisi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.


Arah Penataan ke PPPK

Seiring berakhirnya era honorer, Pemkot Palopo menegaskan fokus penataan ke depan adalah optimalisasi ASN melalui PPPK.

Baca Juga: Proyek Terang Jalanan, Gelap di Meja Tender: Eks Pejabat ESDM Terseret Korupsi PJUTS Rp19,5 Miliar

Skema PPPK termasuk paruh waktu dipandang sebagai solusi transisi yang legal dan terukur.

Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta kemampuan anggaran daerah.

Langkah ini diharapkan menjaga kualitas layanan publik sekaligus menghindari praktik pengangkatan pegawai di luar ketentuan.

Pengawasan dan Kepatuhan Anggaran

Pemkot Palopo menekankan akan melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan OPD dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran 2026.

OPD yang masih menganggarkan gaji honorer berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.

Kebijakan ini juga diharapkan memutus praktik pengangkatan honorer baru yang tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Prabowo Bertahun Baru 2026 di Garoga Batangtoru Bersama Pengungsi Korban Banjir Sumatera

Selain itu, kebijakan ini menegaskan berakhirnya era honorer di Palopo sekaligus mengukuhkan transisi penuh ke sistem ASN berbasis PNS dan PPPK sesuai UU ASN.

Pemerintah meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan demi tata kelola kepegawaian yang tertib dan berkeadilan.***