POJOKSATU.ID –  Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, menggantikan aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Kebijakan baru ini menjadi kabar gembira bagi jutaan tenaga honorer dan ASN PPPK di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sepak Bola Amputasi Ciseeng, Semangat Tanpa Batas dari Kabupaten Bogor

Kenaikan gaji berlaku untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, dengan penyesuaian masa kerja serta golongan pendidikan.

 

Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Dalam regulasi tersebut, pemerintah membagi gaji PPPK menjadi 17 golongan, dari Golongan I hingga Golongan XVII. Data dari Perpres 11/2024 menunjukkan kisaran gaji berikut:

1. Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Baca Juga: Pola Lama Korupsi ASN Terulang, Dari Jual Beli Jabatan hingga Setoran Posisi

2. Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

3. Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

4. Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Baca Juga: Daftar Magang Nasional 80.000 Kuota, Kemnaker Batasi Cuma Boleh Pilih 2 Perusahaan! Fresh Graduate Dilarang Melirik Kota Tetangga?

5. Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

6. Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

7. Golongan IX (S1/D4): Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

8. Golongan XVII (S3/masa kerja maksimal): Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Baca Juga: Guru Lulus UKPPPG Tahap 2 2025, Apakah Otomatis Dapat Tunjangan Profesi? Ini Jawaban Resmi Dirjen GTK

Kisaran gaji tersebut berlaku untuk PPPK penuh waktu, sementara bagi PPPK paruh waktu, besaran upah disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) atau gaji terakhir sebelum pengangkatan.

 

Dasar Hukum dan Kebijakan Baru

Kebijakan ini ditegaskan dalam Perpres No.11 Tahun 2024 dan disempurnakan lewat Keputusan Menteri PAN-RB No.16 Tahun 2025 tentang penghasilan PPPK paruh waktu.

Perubahan ini dilakukan karena pemerintah ingin menyetarakan hak finansial PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap.

Baca Juga: Simbol Kesetiaan di Tepi Laut, Ratusan PPPK dan CPNS TTU Terima SK di Pantai Temkuna

Dalam penjelasan resminya, KemenPAN-RB menyebut bahwa sistem gaji baru ini berbasis kompetensi, kinerja, dan masa kerja aktual.

Dengan begitu, PPPK yang memiliki pengalaman dan masa kerja panjang akan mendapatkan penghasilan yang lebih proporsional.

Selain gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan tunjangan tambahan bagi PPPK, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan fungsional.

Baca Juga: Bogor Hornbills Resmi Diperkenalkan, Semangat Baru Kebangkitan Basket di Kabupaten Bogor

Hal ini membuat total penghasilan PPPK bisa mencapai Rp 7 juta per bulan, tergantung golongan dan jabatan.

 

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Dalam skema baru ini, PPPK penuh waktu adalah pegawai yang bekerja dengan jam kerja setara ASN PNS, yaitu 37,5 jam per minggu.

Mereka mendapatkan gaji pokok penuh sesuai golongan dan masa kerja. Sedangkan PPPK paruh waktu bekerja dengan durasi lebih singkat (maksimal 20 jam per minggu).

Meskipun gajinya proporsional, pemerintah memastikan tidak ada PPPK yang menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Makna Tulisan di Senjata Mainan Pelaku SMAN 72 Jakarta Jejak Ideologi Gelap dari Teori Konspirasi hingga Simbol Teroris Dunia

Contohnya, di provinsi dengan UMP Rp 2,5 juta, PPPK paruh waktu tetap akan menerima nominal minimal tersebut meskipun masa kerjanya baru.

 

Kenaikan Gaji dan Dampaknya

Kenaikan gaji ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja aparatur negara, terutama bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Menurut data KemenPAN-RB, ada lebih dari 1 juta PPPK aktif di Indonesia hingga akhir 2025, termasuk tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis administrasi.

Baca Juga: Makna Tulisan di Senjata Mainan Pelaku SMAN 72 Jakarta Jejak Ideologi Gelap dari Teori Konspirasi hingga Simbol Teroris Dunia

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan semangat kerja aparatur sipil negara meningkat dan kesejahteraan mereka lebih terjamin.

Kebijakan ini juga diharapkan mendorong profesionalisme ASN agar pelayanan publik semakin optimal di seluruh daerah.

 

Harapan Pemerintah

Kebijakan baru tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah terus berupaya mewujudkan reformasi birokrasi yang berkeadilan.

Melalui Perpres ini, pemerintah ingin memastikan bahwa status PPPK bukan lagi pegawai sementara.

Melainkan bagian utuh dari aparatur negara dengan hak dan kewajiban yang setara dengan PNS.

Menteri PAN-RB juga menegaskan bahwa proses penyesuaian gaji dilakukan secara bertahap hingga semua PPPK di seluruh instansi pemerintah mendapatkan standar yang sama.

Kenaikan gaji PPPK tahun 2025 bukan hanya sekadar kebijakan finansial, tetapi juga langkah penting menuju profesionalisme ASN.

Dengan sistem baru ini, kesejahteraan pegawai diharapkan meningkat, dan pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik dan transparan.***