POJOKSATU.id - Jelang pembukaan pelaksanaan program pendidikan profesi guru dalam jabatan 2024 atau PPG Daljab 2024, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menerbitakan Permendikbud.
Yakni Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru.
Permendikbud terbaru tentang PPG tersebut ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Mei 2024.
Dan akhirnya resmi diundangkan pada 3 Juni 2024.
Dalam salah satu pasal di dalamnya mengungkap kriteria dan syarat bagi guru ikut program pendidikan profesi guru atau PPG.
Dengan demikian dimaksudkan diperuntukkan bagi peserta PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
Apa saja kriteria guru yang bisa ikut program pendidikan profesi guru?
Dan apa saja kriteria guru yang bisa ikut dalam satu-satunya program yang memberikan sertifikat pendidik atau serdik tersebut?
Silahkan simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
Tahapan PPG Dalam Jabatan Dimulai
Sebelumnya, Kemdikbudristek telah resmi memulai tahapan PPG Dalam Jabatan 2024.
Tahapan ini ditandai dengan proses rekrutmen tim penguji UKPPPG melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ukpppg/.
Laman ini diperuntukkan khusus untuk pendaftaran Dosen Pengampu dan Guru Pamong.
Nantinya, Dosen Pengampu dan Guru Pamong itulah yang akan 'mengawal' peserta PPG Daljab 2024 selama masa pembelajaran berlangsung.
Sebagaimana diketahui, proses pembelajaran PPG Dalam Jabatan mulai tahun ini dilakukan secara online dan mandiri.
Khusus untuk Guru Pamong, membuka peluang bagi alumni PPG pada tahun-tahun sebelumnya.
Karena salah satu syaratnya adalah memiliki sertifikat pendidik atau serdik.
Kriteria Peserta PPG
Dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024, terdapat sejumlah kriteria peserta program pendidikan profesi guru atau PPG.
Aturan tersebut terdapat pada Pasal 3 pada BAB II tentang Peserta Pendidikan Profesi Guru.
1. Calon guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan
2. Guru tertentu
Sementara penjelasan tentang 'guru tertentu' pada poin (2) terdiri dari:
a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik
c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan
tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
e. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda
Syarat Peserta PPG
Adapun syarat untuk calon guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan, sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan
d. Memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
e. Tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan
f. Belum memiliki Sertifikat Pendidik
g. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
Adapun syarat untuk guru tertentu, sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia
b. sehat jasmani dan rohani
c. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan
d. mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e. belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
Demikian informasi resmi tentang kriteria guru dan syarat jadi peserta program pendidikan profesi guru atau PPG berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 terbaru. Semoga bermanfaat.***




