POJOKSATU.id - Jelang pembukaan pelaksanaan program pendidikan profesi guru dalam jabatan 2024 atau PPG Daljab 2024, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menerbitakan Permendikbud.

Yakni Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru.

Permendikbud terbaru tentang PPG tersebut ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Mei 2024.

Dan akhirnya resmi diundangkan pada 3 Juni 2024.

Baca Juga: AKHIRNYA Dirilis Menu Baru di PMM Bernama 'PPG Daljab', Kalau Muncul Apakah Tanda Dipanggil PPG Daljab 2024?

Dalam salah satu pasal di dalamnya mengungkap kriteria dan syarat bagi guru ikut program pendidikan profesi guru atau PPG.

Dengan demikian dimaksudkan diperuntukkan bagi peserta PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Apa saja kriteria guru yang bisa ikut program pendidikan profesi guru?

Dan apa saja kriteria guru yang bisa ikut dalam satu-satunya program yang memberikan sertifikat pendidik atau serdik tersebut?

Baca Juga: Ada 7 Kriteria Guru Dipastikan Tidak akan Dipanggil PPG Daljab 2024 di PMM, Nomor 4 sampai 7 Buruan Perbaiki Data Sekarang!

Silahkan simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.

 

Tahapan PPG Dalam Jabatan Dimulai

Sebelumnya, Kemdikbudristek telah resmi memulai tahapan PPG Dalam Jabatan 2024.

Tahapan ini ditandai dengan proses rekrutmen tim penguji UKPPPG melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ukpppg/.

Laman ini diperuntukkan khusus untuk pendaftaran Dosen Pengampu dan Guru Pamong.

Nantinya, Dosen Pengampu dan Guru Pamong itulah yang akan 'mengawal' peserta PPG Daljab 2024 selama masa pembelajaran berlangsung.

Sebagaimana diketahui, proses pembelajaran PPG Dalam Jabatan mulai tahun ini dilakukan secara online dan mandiri.

Khusus untuk Guru Pamong, membuka peluang bagi alumni PPG pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: 8 Hal DATA DAPODIK Bisa Bikin Proses Verval GAGAL, Termasuk Saat SELEKSI ADMINISTRASI di PPG Daljab, Cek Pemutakhiran dan Pastikan Sudah Update!

Karena salah satu syaratnya adalah memiliki sertifikat pendidik atau serdik.

 

Kriteria Peserta PPG

Dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024, terdapat sejumlah kriteria peserta program pendidikan profesi guru atau PPG.

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 3 pada BAB II tentang Peserta Pendidikan Profesi Guru.

1. Calon guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan

2. Guru tertentu

Baca Juga: Sedih Menyampaikan Ini tapi Memang Benar Ada 300 Ribuan Guru Dipastikan Tidak akan Dipanggil PPG Daljab 2024 Walau Sudah Puluhan Tahun Mengabdi

Sementara penjelasan tentang 'guru tertentu' pada poin (2) terdiri dari:

a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik

c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan
tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b

d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

e. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda

 

Syarat Peserta PPG

Adapun syarat untuk calon guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan, sebagai berikut:

Baca Juga: RESMI dari Laman PPG Kemdikbud, Tahapan Pelaksanaan PPG Daljab 2024 Sudah Dimulai, UKMPPG jadi UKPPPG, Alumni PPG Bisa Daftar jadi Guru Pamong

a. Warga Negara Indonesia

b. Sehat jasmani dan rohani

c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan

d. Memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)

e. Tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan

Baca Juga: PENJELASAN Undangan PPG Daljab, EMANG BOLEH PPG Daljab Sambil PGP Atau PKG, Info dari Live IG Ngopi Bareng Bu Nunuk

f. Belum memiliki Sertifikat Pendidik

g. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

Adapun syarat untuk guru tertentu, sebagai berikut:

a. warga Negara Indonesia

b. sehat jasmani dan rohani

c. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan

d. mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Persiapan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan PPG daljab 2024, Sedikit Bocoran dari Live Ngopi Bareng Bu Nunuk

e. belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan

f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

Demikian informasi resmi tentang kriteria guru dan syarat jadi peserta program pendidikan profesi guru atau PPG berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 terbaru. Semoga bermanfaat.***