POJOKSATU.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi mengumumkan mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini disampaikan dalam sosialisasi daring pada Rabu, 29 Juli 2025, sebagai bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Keputusan ini memberikan harapan baru bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status kepegawaian.
Melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu tanpa seleksi ulang, khususnya bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CASN 2024, tetapi belum memperoleh formasi.
Siapa yang Berhak Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan peraturan yang ditetapkan, kategori honorer yang berpeluang besar untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu meliputi:
1. Peserta seleksi CASN 2024 (baik CPNS maupun PPPK) yang tidak lolos atau tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota.
Baca Juga: Bobby Nasution Targetkan Akhir 2025 Sebanyak 200 Dapur SPPG untuk MBG Terbangun di Sumut
2. Tenaga honorer yang tidak terdata di database BKN, namun telah ikut serta dalam seleksi PPPK 2024 dan terbukti bekerja secara nyata di instansi pemerintah.
Jadwal Lengkap Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Adapun jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 yang ditetapkan KemenPANRB, estimasinya adalah sebagai berikut:
- Agustus – September 2025: Pengusulan kebutuhan formasi oleh instansi pusat dan daerah melalui sistem SIASN.
Baca Juga: Belajar Efektif Gaya Gen Z: 5 Cara Anti Ngantuk, Anti Stres, dan Tetap Nempel di Otak!
- September – Oktober 2025: Verifikasi dan persetujuan formasi oleh KemenPANRB.
- Oktober 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh BKN dan penerbitan SK Pengangkatan oleh instansi masing-masing.
- November 2025: Tenaga PPPK Paruh Waktu mulai aktif bekerja sesuai kontrak.
Baca Juga: Pemuda Pancasila Minta Warga Lokal Diutamakan Bekerja di RSUD Rengasdengklok
Durasi Kontrak dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Durasi kontrak kerja PPPK paruh waktu berlaku selama 1 tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Untuk gaji PPPK Paruh Waktu, minimal setara dengan penghasilan sebelumnya sebagai honorer, dengan penyesuaian hingga UMK daerah, tergantung pada kemampuan anggaran instansi.
Peluang Honorer Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu
Meski hanya diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, peluang menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka.
Baca Juga: 20 Latihan Soal TKA Matematika Kelas 12 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Berdasarkan Keputusan MenPANRB No. 16 Tahun 2025, pengangkatan dari paruh waktu ke penuh waktu dapat dilakukan melalui mekanisme berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada KemenPANRB.
- KemenPANRB menetapkan rincian kebutuhan formasi berdasarkan jenis jabatan, jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja.
Baca Juga: Gumitir Gudang
- PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan.
- BKN memberikan pertimbangan teknis terhadap pengangkatan penuh waktu.
- PPK menetapkan status PPPK penuh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dan adil untuk menjamin kelangsungan layanan publik serta menghargai kontribusi nyata tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Dengan diberlakukannya skema PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah memberikan solusi konkret terhadap masalah tenaga honorer yang belum terserap dalam formasi ASN.
Honorer yang telah mengikuti proses seleksi namun belum memperoleh tempat kini memiliki peluang riil untuk diangkat dan menerima SK resmi mulai Oktober 2025.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Kebijakan ini sekaligus membuka jalur progresif menuju pengangkatan penuh waktu, sejalan dengan prinsip meritokrasi dan keadilan dalam sistem kepegawaian nasional. ***




