POJOKSATU.id – Badan Kepegawaian Negara atau BKN resmi merilis hasil verifikasi dan validasi (verval) data honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024.
Nantinya, honorer atau non ASN yang sudah dinyatakan lolos verval data honorer itu berhak jadi ASN PPPK 2024.
Dalam proses verval data honorer ini, BKN tidak bekerja sendiri, elainkan juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara jumlah total honorer yang menjalni verval tersebut sebanyak 1.788.851.
Baca Juga: BERHENTI BERHARAP, Kategori Honorer Ini Tertutup Peluangnya Diangkat jadi PPPK
Dipastikan juga honorer atau non ASN yang menjalani verval itu adalah honorer yang masuk database BKN.
Pelaksanaan verval dilakukan menggunakan aplikasi verifikasi Tenaga Non ASN, yaitu pada laman https://verif-nonasn.bkn.go.id.
Verval tersebut dilakukan dengan 6 kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja).
Adapun 6 Pokja kriteria tersebut antara lain:
1. Honorarium
2. Surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja
3. Usia
4. Jabatan
5. Tingkat pendidikan
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, dalam proses verval tersebut, BKN tidak bekerja sendiri.
Melainkan juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Baca Juga: Apakah Anda Termasuk Honorer yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024? Begini Persyaratan dan Cara Ceknya
Dalam hal ini, BPKP sebagai tim quality assurance dan penanggung jawab Pokja Kriteria 1.
Sedangkan tim BKN sebagai penanggung jawab Pokja Kriteria 2 sampai 6.
Pada verval ini, distribusi data yang diperiksa oleh verifikator dilakukan secara acak.
"Verifikator tidak dapat memilih data yang diperiksa, dan setiap verifikator hanya melakukan verval pada 1 kriteria sesuai dengan pokja masing-masing," jelas Haryomo, dikutip Pojoksatu.id dari laman resmi KemenPAN RB.
Adapun hasil verval tenaga non ASN 2024 per 17 Mei 2024 pukul 00.00 WIB, sebagai berikut:
1. Kriteria 2: 89.87 persen
2. Kriteria 3: 100 persen
3. Kriteria 4: 63.33 persen
4. Kriteria 5: 100 persen
5. Kriteria 6: 99.52
Hasil verval pada masing-masing kriteria tersebut nantinya sebagai dasar untuk menentukan kebijakan pengangkatan sebagai ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sementara itu terkait platform digital manajemen ASN, Kementerian PANRB telah melakukan uji coba April 2024 lalu pada 6.581 peserta dari 40 instansi.
Platform ini kedepan menjadi wadah kolaborasi berbasis digital bagi seluruh ASN dan nantinya akan masuk pada Portal Layanan Aparatur Negara.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdulah Azwar Anas mengatakan KemenPAN RB telah menetapkan 1,28 juta formasi untuk seleksi CASN 2024.
Pendaftaran CASN 2024 dapat dimulai setelah proses verval rincian formasi yang diajukan instansi pemerintah selesai dilakukan.
Penyusunan rincian kebutuhan ASN tahun 2024 telah dilakukan pada tanggal 15-29 Maret 2024 dan diperpanjang hingga 30 April 2024.
Sayangnya masih terdapat instansi yang belum selesai melakukan perincian usulan, khususnya instansi yang mendapatkan alokasi formasi cukup besar.
Menteri Anas menyampaikan, KemenPAN RB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," jelas Anas.
Honorer Tidak Masuk Database BKN Harap-harap Cemas
Sementara, dalam PermenPAN RB nomor 27 tahun 2021 sudah jelas tertuang terkait nasib honorer tidak masuk database BKN.
Tentu saja aturan tersebut merupakan aturan yang final dan tidak dapat diubah.
Dalam aturan tersebut terdapat kriteria honorer yang tidak bisa diangkat jadi ASN PPPK, antara lain:
1. Telah mencapai batas usia pensiun
2. Telah melanggar peraturan disiplin
3. Tidak aktif selama 3 bulan atau bahkan lebih
Sementara untuk khusus PPPK guru 2024 terbagi dalam kategori sebagai berikut:
1. P1 (lulus PG 2021)
2. P2 (guru honorer K2)
3. P3 (guru honorer sekolah negeri masa kerja lebih dari 3 tahun)
4. P4 (pelamar umum)
Pelamar umum sebagaimana disebutkan pada poin empat di atas itu terdiri dari guru honorer sekolah negeri yang kurang dari 3 tahun di Dapodik, guru sekolah swasta dan lulusan PPG.
Sebagai informasi, pemenuhan lowongan formasi PPPK 2024 didasarkan pada ketersediaan formasi.
Jika tersedia formasi, maka akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sedangkan jika tidak tersedia formasi maka diangka sebagai PPPK paruh waktu.
Perlu diingat bahwa skema ini hanya berlaku untuk honorer yang masuk database BKN.
Lalu bagaimana nasib guru honorer tidak masuk database BKN?
Saat ini, Kemdikbudristek tengah mengajukan usulan rekomendasi penuntasan PPPK yang besar kemungkinan akan disetujui.
Dalam poin kelima usulan tersebut, disebutkan bahwa honorer di bawah naungan Kemdikbudristek diusulkan menggunakan data Dapodik dan database lulusan PPG.
Akan tetapi untuk kepastiannya, ada baiknya ikuti perkembangan dan regulasi resmi yang nantinya diberlakukan dalam seleksi PPPK 2024 atau seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.***




