POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) resmi menyerahkan Izin Operasional kepada 51 pesantren dari berbagai provinsi di Indonesia.

Penyerahan Izin Operasional ini bukan hanya menandai legalitas lembaga pendidikan Islam tersebut, tetapi juga memperkuat pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren sebagai pilar penting dalam sistem pendidikan nasional.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof Amien Suyitno, menegaskan bahwa izin operasional bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk afirmasi negara atas kontribusi strategis pesantren dalam membentuk karakter dan kualitas pendidikan Islam di Indonesia.

Baca Juga: RAMAI KRISIS BBM di Jember, Sekolah Dibuat Daring, Pegawai Pemkab Diminta WFA, Kerugian Ditaksir Capai Rp 7 Miliar per Hari

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam. Dengan izin operasional, pesantren tidak hanya mendapat pengakuan hukum, tapi juga akses ke berbagai program peningkatan mutu dari pemerintah,” ujar Suyitno di Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025 dilansir dari laman Kemenag.

Transformasi Digital Perizinan Pesantren

Kementerian Agama terus berkomitmen melakukan reformasi birokrasi, termasuk dalam pelayanan perizinan pesantren melalui pendekatan digital. Sistem digital ini mempermudah pesantren, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), untuk memperoleh izin secara cepat, mudah, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Digitalisasi layanan perizinan kami rancang agar lebih efisien dan inklusif,” tegas Suyitno.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 8,6 di Rusia, BMKG Keluarkan Peringatan Dampak Gelombang Tsunami di Indonesia

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Kemenag untuk memperkuat kapasitas kelembagaan pesantren agar mampu beradaptasi dengan tantangan zaman, tanpa meninggalkan akar tradisi dan nilai Islam Nusantara.

Akses Program Afirmasi: Dari BOP hingga Kemandirian Ekonomi

Direktur Pesantren, Basnang Said, menyampaikan bahwa pesantren yang telah memiliki Izin Operasional kini bisa mengakses berbagai program strategis dari Kementerian Agama, seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, pelatihan SDM, dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

“Legalitas ini menjadi pintu masuk menuju berbagai program afirmatif. Kami ingin semua pesantren, baik besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, mendapatkan layanan setara,” jelas Basnang.

Baca Juga: Dari Tugas Kuliah ke Etalase Digital: Kumora Cookies Sukses Berkat Rumah BUMN BRI

Ia juga memastikan bahwa penyerahan izin operasional dilakukan secara inklusif dan tidak diskriminatif, mencerminkan prinsip layanan publik yang adil dan merata.

SITREN Hadir Kembali, Layanan Digital Pesantren Makin Mudah

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga secara resmi mengumumkan reaktivasi SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), platform digital berbasis web untuk pengurusan tanda daftar pesantren.

Melalui SITREN, seluruh proses administrasi—mulai dari pengajuan, unggah dokumen, pemantauan verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP)—dilakukan secara online dan transparan.

Baca Juga: Hati-hati Bunda! Pola Asuh Strict Parents Bisa Sebabkan Gangguan Kesehatan Mental Anak

“SITREN sempat kami evaluasi selama setahun, kini hadir kembali dengan fitur yang lebih lengkap, aman, dan terintegrasi,” ungkap Basnang. 

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Peluncuran kembali SITREN ditandai dengan penyerahan langsung PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini menjadi simbol nyata transformasi digital yang terus didorong Kemenag di lingkungan pesantren. ***