POJOKSATU.id - Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) dengan skema bulanan, sudah bisa cair pada akhir Januari 2026 ini. Terutama bagi guru yang memenuhi kriteria.

Berdasarkan informasi terbaru yang disampaikan oleh admin Info GTK, pencairan TPG untuk tahun 2026 mulai direalisasikan sejak Januari.

Pencairan ini menjadi angin segar, khususnya bagi guru-guru yang selama ini menunggu kepastian hak profesional mereka.

Baca Juga: Mengenal Universitas Teknologi Bandung, Dari STTB hingga Kampus Socio-Creativepreneur

Kategori Guru Cair TPG Januari 2026

Dalam penjelasan yang disampaikan admin Di Balik Layar (DBL) admin resmi Info GTK, disebutkan bahwa terdapat satu kategori guru yang dipastikan menerima pencairan TPG pada bulan Januari 2026.

Kategori tersebut merujuk pada guru yang status Info GTK-nya telah memenuhi seluruh indikator validasi, yang ditandai dengan tampilan tiga warna hijau.

Tiga indikator hijau tersebut meliputi status sinkronisasi data yang telah selesai dan valid.

Kemudian proses validasi data yang telah dinyatakan sesuai ketentuan, serta status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang telah terbit.

Guru yang telah memenuhi ketiga indikator ini dinyatakan sebagai calon penerima TPG yang sah dan berhak menerima pencairan pada bulan berjalan.

Baca Juga: Tradisi dan Keyakinan dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia

Berdasarkan pemantauan dari berbagai daerah, mayoritas guru yang telah memenuhi ketentuan tiga hijau ini berasal dari kategori A1.

Kategori A1 merupakan kategori guru yang memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu tanpa tambahan tugas lain seperti kepala sekolah atau wakil kepala sekolah.
Artinya, jam mengajar murni telah memenuhi syarat sesuai regulasi.

Admin Info GTK menegaskan bahwa guru-guru yang telah dinyatakan valid per tanggal 20 Januari 2026 akan segera menerima pencairan TPG untuk satu bulan, yaitu bulan Januari.

Hal ini sejalan dengan skema pembayaran TPG tahun 2026 yang dilakukan secara bulanan, berbeda dengan pola sebelumnya yang kerap dirapel per triwulan.

Pencairan TPG Januari ini dijadwalkan berlangsung hingga akhir bulan.

Guru diminta bersabar menunggu proses pencairan ke rekening masing-masing, dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Januari 2026.

Perbedaan waktu pencairan antar daerah dimungkinkan karena proses administrasi di pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Jenazah Korban Ketiga Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Lagi di Jurang Berupa Bagian Tubuh

Bagi guru yang saat ini status Info GTK-nya masih abu-abu atau belum valid, pemerintah memastikan bahwa hak pembayaran tidak akan hilang.

Guru-guru dalam kategori ini akan diproses kembali pada bulan Februari 2026, tepatnya setelah tanggal 20 Februari.

Hak bayar bulan Januari tetap tercatat dan akan dirapel bersama pencairan bulan berikutnya setelah data dinyatakan valid.

Skema ini berlaku berkelanjutan hingga akhir semester. Jika pada Februari masih belum valid, maka proses akan berlanjut ke bulan Maret, dan seterusnya.

Dengan demikian, guru diimbau untuk terus memantau dan memastikan kevalidan data di Info GTK agar tidak terjadi keterlambatan yang berkepanjangan.

Baca Juga: Cerita Sekjen Kemensos saat Menjemput Anak Sekolah Rakyat yang Tinggal di Hutan Kalteng: Jalannya Tanah, Rumah Tak Ada Listrik

Ada Guru Berpotensi Hilang Hak Bayar

Namun demikian, admin Info GTK juga memberikan peringatan penting terkait potensi hilangnya hak bayar.

Hak TPG dapat hilang apabila terjadi perubahan data pembelajaran yang menyebabkan status menjadi tidak valid.

Salah satu praktik yang harus dihindari adalah arisan jam mengajar.

Arisan jam mengajar merupakan praktik di mana jam mengajar dialokasikan secara bergantian antar guru demi memenuhi syarat 24 jam.

Praktik ini berisiko tinggi karena sistem dapat mendeteksi ketidaksesuaian data, yang pada akhirnya berpotensi menghilangkan hak bayar TPG pada bulan berikutnya.

Selain itu, admin juga menjelaskan mekanisme pembayaran bagi guru pengganti.

Guru pengganti yang menggantikan guru yang pensiun atau berhenti tidak serta-merta menerima TPG penuh satu semester.

Hak bayar guru pengganti dihitung sejak bulan mulai menggantikan, bukan sejak awal semester.

Sebagai contoh, jika seorang guru mulai menggantikan guru pensiun pada bulan Februari, maka hak pembayaran TPG dimulai pada bulan Februari.

Bulan sebelumnya tidak dapat diklaim karena guru tersebut belum tercatat sebagai pemegang jam mengajar pada bulan tersebut.

Informasi ini disampaikan langsung oleh admin Info GTK melalui pesan internal yang kemudian disosialisasikan kepada publik.

Lima poin utama tersebut menjadi pedoman penting bagi guru dalam memahami mekanisme pencairan TPG tahun 2026.***