POJOKSATU.id - Pemprov Jabar resmi menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Dalam aturan terbaru tersebut, ASN Pemprov Jabar akan masuk kerja lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21/KPG.03.04/ORG yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, pada 9 Februari 2026.

Baca Juga: Jam Kerja ASN Lumajang Dipangkas Selama Ramadhan, Total Kini 32 Jam 30 Menit per Pekan! Ini Aturan Resminya

Aturan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan kelancaran pelayanan publik di lingkungan Pemprov Jabar.


Dasar Hukum Penyesuaian Jam Kerja

Surat Edaran tersebut merujuk pada dua regulasi utama, yakni:

1. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN

Baca Juga: Info GTK 2026 Berubah Status Tiba-Tiba? Ini Cara Membaca Validasi Bulanan Agar Tidak Salah Paham Soal Reset Kuncian Jam

2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Jabar

Penyesuaian jam kerja ini tetap memperhatikan prinsip efektivitas dan produktivitas pegawai.

Sekaligus menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Jelang Ramadan dan Lebaran, Bluebird Hadirkan Taksi Listrik Pertama di Bandung


Rincian Jam Kerja ASN Pemprov Jabar

Berdasarkan penjelasan resmi dari Pemprov Jabar, pengaturan jam kerja selama Ramadhan 2026 adalah sebagai berikut:

Senin hingga Kamis:

- Masuk kerja: 06.30 WIB

- Istirahat: 12.00–12.30 WIB

- Pulang kerja: 14.00 WIB

Jumat:

- Masuk kerja: 06.30 WIB

- Istirahat: 11.30–12.30 WIB (karena Salat Jumat)

- Pulang kerja: 14.00 WIB

Baca Juga: Viral Pernyataan Menkeu Purbaya Soal MBG Sebut Jangan Banyak Protes! Kok Gitu? Begini Penjelasannya

Total jam kerja ASN selama Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 Ramadhan 1447 H, yang telah ditetapkan Kementerian Agama jatuh pada 19 Februari 2026.


Penjelasan Resmi Diskominfo Jabar

Kepala Diskominfo Jabar, Adi Komar, menegaskan bahwa pengaturan jam kerja tersebut sudah disesuaikan.

Baca Juga: Polisi Identifikasi Pesawat Milik Smart Air yang Ditembaki KKB Papua yang Tewaskan 2 Awak

Bertujuan agar tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dikutip dari Tribunnewsbogor 11 Februari 2026, Adi Komar menyatakan bahwa:

“Detailnya, Senin sampai Kamis masuk kerja 06.30 WIB, istirahat 12.00–12.30 dan pulang kerja jam 14.00 WIB,”.

Ia juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi pelayanan publik.

“Artinya tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” katanya.


Layanan Publik Tetap Normal

Bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan, jam kerja akan menyesuaikan ketetapan pimpinan masing-masing perangkat daerah.

Baca Juga: Militer Rusia Serang Kota Kyiv Ibukota Ukraina Kamis Pagi, Vitali Klitschko Ungkap Kondisi Terkini

Artinya, meskipun jam kerja dipersingkat, layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Pemprov Jabar menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat adaptif dan fleksibel, namun tetap dalam koridor regulasi nasional.


Momentum Ramadhan dan Disiplin ASN

Ramadhan selalu menjadi momentum penyesuaian ritme kerja di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Ramai PP Pesangon Pensiunan PNS Disahkan 15 Februari! Siapa yang Masuk Batch 1 dan Siapa yang Harus Menunggu?

Namun, Pemprov Jabar tetap menekankan kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugasnya.

Dengan masuk lebih pagi, diharapkan produktivitas tetap terjaga.

Sementara pegawai juga memiliki waktu lebih untuk beribadah dan berkumpul bersama keluarga di sore hari.***