POJOKSATU.id - Ribuan tenaga honorer yang dinyatakan lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2 kini memasuki babak baru dalam karier mereka.
Tak sekadar meraih status sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka juga memikul tanggung jawab besar sebagai pelaksana kebijakan negara.
Pemerintah melalui regulasi terbaru yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, memberikan payung hukum yang jelas mengenai peran, tugas, dan tanggung jawab PPPK.
UU ini sekaligus menjadi tonggak sejarah dalam menyelesaikan polemik tenaga honorer yang sudah berlangsung hampir dua dekade.
Baca Juga: BUKAN Rp2,1 Juta! Guru Non ASN dengan Kriteria Ini Terima Bantuan Insentif Sebesar Rp2,4 Juta!
Sejak tahun 2005, tenaga honorer menjadi kelompok pekerja yang keberadaannya penuh ketidakpastian.
Mereka bekerja di instansi pemerintahan tanpa kepastian status dan kesejahteraan.
Kini, berkat kebijakan penataan ASN oleh pemerintah pusat, ribuan di antaranya telah melewati gerbang seleksi PPPK pada 2024.
Seleksi tersebut dibagi menjadi dua tahap:
Baca Juga: CKG Dimulai di Bandung, Menkes: Laporkan Kalau Diminta Bayar
-Tahap 1 menyasar honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
-Tahap 2 dibuka bagi mereka yang belum masuk dalam database, termasuk honorer di sekolah, rumah sakit, dan instansi pemerintah daerah.
Meski penantian panjang itu akhirnya membuahkan hasil, perjalanan belum usai.
Para PPPK yang baru diangkat kini menghadapi babak baru yakni menjalankan tugas dan kewajiban sebagai ASN.
Sebagaimana tertuang dalam UU ASN 2023, setiap PPPK diharapkan menjalankan tiga peran utama, yaitu:
1. Pelaksana Kebijakan Publik
PPPK bertugas menerjemahkan dan melaksanakan kebijakan pemerintah yang telah dirancang oleh pejabat pembina kepegawaian.
2. Pelayan Publik
Setiap ASN, termasuk PPPK, wajib memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan berkualitas kepada masyarakat.
3. Perekat dan Pemersatu Bangsa
ASN merupakan garda depan dalam memperkuat semangat kebangsaan dan menjaga keutuhan NKRI.
Setelah resmi menyandang status ASN, PPPK tidak hanya berhak atas penghasilan tetap dan jaminan sosial.
Mereka juga terikat dengan sejumlah kewajiban hukum dan moral, antara lain:
-Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah yang sah.
-Menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
-Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, menjaga netralitas.
-Menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
-Melaksanakan nilai dasar, kode etik, dan perilaku ASN.
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan perwakilan luar negeri.
Semua ketentuan tersebut berlaku tanpa terkecuali, dan pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan kerja, tergantung tingkat pelanggaran.
Bagi honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK baik pada tahap 1 maupun tahap 2, kabar baik ini tentu disambut dengan rasa syukur.
Namun penting untuk diingat bahwa perubahan status dari honorer ke ASN juga berarti perubahan tanggung jawab yang besar.
Dunia kerja ASN menuntut kedisiplinan, integritas, dan kesetiaan pada konstitusi.
Mereka bukan lagi tenaga lepas yang bekerja di balik layar, melainkan bagian dari sistem birokrasi negara yang harus tampil di garis depan pelayanan publik.
Komitmen pemerintah terhadap penyelesaian masalah tenaga honorer kembali ditegaskan dengan target penghapusan status honorer pada 2025.
Semua tenaga non-ASN akan ditata dan dialihkan ke dalam skema ASN melalui mekanisme seleksi PPPK atau bentuk lainnya yang sesuai hukum.
Maka, bagi honorer yang belum sempat ikut seleksi, penting untuk mempersiapkan diri sejak sekarang.
Sementara bagi yang telah lolos dan resmi diangkat, saatnya bertransformasi menjadi ASN yang tangguh, berdedikasi, dan memberi kontribusi nyata untuk bangsa.
***



